Bawaslu Kalsel menemukan sejumlah kejanggalan saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) lalu. Sederet temuan tersebut meliputi, ada kepala keluarga yang belum dicoklit, tetapi rumahnya ditempel stiker. Selain itu, ada kepala keluarga yang sudah dicoklit, tetapi tidak ditempel stiker.
Ada pula Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung. Paling parah ditemukan Pantarlih terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu pemilihan terakhir.
“Temuan ini menjadi catatan kami. Sudah kami sampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” beber Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono saat acara Peluncuran Hasil Pemetaan Kerawanan Pilgub 2024 di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Jumat (26/7) malam.
Ia menyayangkan hal di atas masih terjadi. Apalagi Pantarlih tak melakukan coklit secara langsung. “Kami temukan yang melakukan coklit adalah Pantarlih dari TPS lain. Ini kan tak boleh. Karena SK berbeda,” cecarnya.
Data dari kabupaten/kota untuk temuan kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker, ada di Tabalong 2 kepala keluarga, dan Kotabaru 7 kepala keluarga.
Sedangkan temuan kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker ada di Banjarmasin 11 kepala keluarga, Tanah Laut 4 kepala keluarga, HSS 8 kepala keluarga, HSU 13 kepala keluarga, Tabalong 11 kepala keluarga, Balangan 1 kepala keluarga, dan Kotabaru 7 kepala keluarga.
Sementara untuk jumlah Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu pemilihan terakhir, ditemukan di HSS 1 orang, dan Kotabaru 14 orang.
Untuk temuan jumlah Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung ditemukan di Balangan 1 orang. “Untuk jumlah Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain ditemukan di Kotabaru 6 orang,” sebut Thessa. KPU Kalsel menyatakan pihaknya sudah menuntaskan proses coklit data pemilih untuk Pilkada 2024.
“Alhamdulillah sudah 100 persen terlaksana. Sesuai target kami tuntas sebelum batas waktu berakhir,” kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisioner KPU Kalsel, Arif Mukhyar.
Meski tuntas, coklit sebutnya masih berproses. Petugas panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa akan melakukan menyusun data pemilih untuk menjadi daftar pemilih sementara (DPS). “Nanti akan diplenokan di tingkat kelurahan/desa,” terang Arif.
Usai di tingkat kelurahan/desa, rekapitulasi berjenjang akan dilakukan kembali di tingkat kabupaten/kota. “Nanti akan kembali diplenokan kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS,” imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai DPS, KPU akan mengumumkan ke publik selama 10 hari sebelum diplenokan menjadi DPS hasil perbaikan untuk meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat. Diumumkan selama 10 hari nanti tujuannya untuk mengantisipasi pemilih yang belum terdaftar.
Selain itu, terang Arif, harus memperbaiki jika ada elemen data masyarakat yang tertinggal. “Misalnya nama yang seharusnya ada dua huruf dari satu kata, hanya tertulis satu huruf. Ini yang akan diperbaiki,” paparnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Banjarmasin