• Senin, 22 Desember 2025

Proses Penetapan DPS Disebut Bermasalah, KPU HST Angkat Bicara

Photo Author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 16:30 WIB
BACA KORAN: Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU HST Murjani. (Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
BACA KORAN: Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU HST Murjani. (Jamaluddin/Radar Banjarmasin)

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan penjelasan tentang permasalahan yang muncul selama proses penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU HST Murjani menekankan pemutakhiran data pemilih masih berjalan sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami bersungguh-sungguh menjaga kualitas data pemilih. Kepada semua pihak dipersilakan untuk memberikan masukan disertai data dan bukti. Bukan asumsi atau persepsi," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Senin (12/8/2024).  

Murjani menjamin penetapan DPS ini transparan dan bisa dipertanggungjawabkan mulai dari coklit, penetapan di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara), hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten. 

Baca Juga: Viral Halaman SDN Basirih 10 Banjarmasin Terendam, Pemko Banjarmasin Gerak Cepat Datangi Lokasi

“Publik dapat memantau seluruh proses ini secara langsung melalui cekdptonline.kpu.go.id,” tambahnya. Bukan hanya transparan, lanjut Murjani. penyusunan daftar pemilih juga dilakukan berdasarkan data de jure. Artinya sesuai dengan dokumen kependudukan masing-masing pemilih. "KPU HST mencatat prestasi coklit tercepat di Kalimantan Selatan. Prestasi ini mencerminkan dedikasi dan efektivitas proses pemutakhiran data," tegasnya.

Murjani mengklaim tidak ada prosedur yang bermasalah selama coklit. Rekapitulasi hasil coklit dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPS pada 1-3 Agustus 2024 di 169 desa dan kelurahan, dilanjutkan di 11 kecamatan pada 5-7 Agustus 2024. 

Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran serta penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU HST juga telah dilakukan pada Minggu (11/8/2024). Dari 533 TPS yang terdaftar, terdapat 96.914 pemilih laki-laki dan 97.393 pemilih perempuan dengan total 194.307 pemilih. 

"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024," ungkapnya. DPS akan diumumkan secara berkala pada 18-27 Agustus 2024. Masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan, dan salinan digital akan diberikan kepada peserta rapat pleno. Baik Bawaslu maupun pemerintah daerah, serta ditempel di kantor-kantor desa/kelurahan. 

Sementara itu di situs cekdptonline.kpu.go.id, masyarakat yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui situs tersebut. KPU berkomitmen menjaga kerahasian data pribadi pemilih sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022. DPS juga akan terus diperbarui sampai waktu yang ditetapkan. 

"Data pemilih akan memasuki tahap akhir dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU HST pada 14-21 September 2024," tutup Murjani. Sebelumnya, Bawaslu HST memberikan catatan terkait proses penetapan DPS untuk Pilkada 2024.

Koordiv HP2H Bawaslu HST M Taupik Rahman mengungkap beberapa masalah selama pengawasan mereka di lapangan. Seperti pemilih ganda yang seharusnya tidak memenuhi syarat justru masuk klasifikasi warga negara asing.  

"Kemudian masalah orang meninggal malah dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya, Senin (12/8/2024). Pihaknya juga menemukan adanya beberapa perubahan data berita acara hasil pleno tingkat desa ke kecamatan. "Ada juga Pantarlih yang bekerja tidak sesuai prosedur. Misalnya orangnya tidak dapat ditemui tapi tetap ditempel stiker tanda sudah dicoklit," kata Taupik. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X