Prokal.co, Kasus OTT oleh KPK di lingkungan Pemprov Kalsel, berdampak politik di Pilgub Kalsel 2024.
Menyeret nama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang istrinya Raudatul Jannah (Acil Odah) mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalsel di Pilgub Kalsel 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
Meski demikian, Partai Golkar Kalsel sebagai Partai Politik (Parpol) pasangan Raudatul Jannah alias Acil Odah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha menegaskan pihaknya tak mundur sedikit pun berjuang memenangkan pasangan ini.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Penerima Suap
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus kader partai berlambang pohon beringin itu, untuk tetap aktif melaksanakan aktifitas organisasi partai sesuai dengan yang diputuskan DPP Partai Golkar.
“Jangan terpengaruh, terpaku dan berdiam diri. Kita harus terus bergerak dan berjuang memenangkan pasangan yang diputuskan oleh partai,” ujarnya.
Diakuinya, kasus OTT ini berhubungan erat dengan istri dari Ketua DPD Partai Golkar, Sahbirin Noor yang juga Gubernur Kalsel.
Namun, dari keterangan KPK sebutnya, OTT tersebut tak terjadi kepada Gubernur. “Opini yang terbangun selama ini terjadi demikian. Padahal terjadi di institusi lembaga di bawah Gubernur, yakni Dinas PUPR Kalsel,” kata Puar.
Perihal 5 persen jatah gubernur dari uang fee proyek. Puar menyampaikan, bisa saja orang-orang yang tak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Gubernur untuk meminta.
“Ini bukan sesuatu hal baru, banyak terungkap di daerah lain yang mana orang kepercayaan di sekeliling Kepala Daerah malah memanfaatkan untuknya pribadi,” imbuhnya.
Maka, Puar pun meminta kepada semua jajaran pengurus dan kader partai untuk tetap berjuang dengan prinsip-prinsip yang sudah dijadikan jargon partai selama ini.
Yakni ‘Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing’. “Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang.
"Perjuangan kita jangan sampai lemah. Mari kita bediri tegak apa yang sudah diputuskan oleh partai untuk memenangkan usungan partai,” tekannya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Banjarmasin