PROKAL.CO, Spanduk dengan seruan untuk memilih “kotak kosong” dalam Pilkada Samarinda 2024 kini ramai diperbincangkan.
Spanduk yang terpasang di sejumlah lokasi strategis, seperti di sepanjang Jalan Pahlawan dan Jalan Dr. Soetomo, Samarinda Ulu, mencolok dengan ukuran 1x3 meter serta desain sederhana yang langsung menyampaikan pesan ajakan untuk memilih kotak kosong.
Spanduk tersebut memuat ilustrasi dua kolom surat suara, dengan kolom pertama memperlihatkan kotak kosong, sementara kolom kedua menampilkan karikatur pasangan calon tertentu.
Di bawah ilustrasi itu, tertulis pesan yang menyebut kotak kosong sebagai “pilihan jujur, adil, dan tidak korupsi,” serta menganggap calon lain sebagai “penjahat demokrasi.”
Baca Juga: Pastikan Surat Suara Tetap Aman, Polres Mahulu Kawal Distribusi Logistik Pilkada
Pesan dalam spanduk ini yang mengusung tema anti-korupsi memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian warga melihat spanduk ini sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan hak politik, sementara lainnya menganggapnya sebagai propaganda yang memecah belah dan memberi citra negatif pada calon yang bertarung.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menanggapi kontroversi ini dengan menyatakan bahwa narasi dalam spanduk tersebut cenderung tendensius dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Meskipun ini bagian dari hak politik warga, pemasangan materi kampanye harus tetap mengikuti regulasi,” kata Sutanto, Jumat (26/10).
Menurut Imam, pemasangan spanduk tanpa izin resmi bisa melanggar aturan kampanye, sehingga Bawaslu Samarinda akan mengambil tindakan.
Tantangan terbesar dalam kasus ini adalah belum jelasnya pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut.
Bawaslu Samarinda juga sedang berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkan spanduk yang dinilai tidak memenuhi syarat legalitas.
Selain itu, Bawaslu berkomitmen mengawasi kampanye yang berpotensi menyebarkan kebencian atau informasi menyesatkan. Imam menekankan bahwa kampanye harus didasarkan pada informasi akurat dan sesuai prinsip demokrasi yang sehat.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: sapos.co.id