Terduga perkara black campaign yaitu JL dan HD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan. Kedua ditetapkan tersangka sejak Senin (28/10) setelah dilakukan gelar perkara atas perkara tersebut.
Diketahui dalam perkara tersebut, pemilik akun sosial media (sosmed) milik JL dan HD dilaporkan tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan ke Polres Tarakan atas dugaan perkara black campaign.
Baca Juga: Sudah Cukup Sabar, Pemilik Lahan Ancam Tutup Jalan Menuju Sekolah dan Kantor Kelurahan
Keduanya diduga melakukan black campaign, dengan menyebarkan konten video yang diduga mengandung hasutan dan fitnah terhadap pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma).
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra saat dikonfirmasi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan sejumlah rangkaian proses penyidikan. Mulai dari mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, memeriksa ahli dan memeriksa kedua tersangka. Setelah semua proses penyidikan dinilai cukup, maka keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara keduanya sudah kita limpahkan (tahap satu) ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas kita lakukan hari ini (30/10)," katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Ta h u n 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (zar/jnr)