Salah satu pasal yang telah disepakati untuk debat kedua, adalah pertanyaan untuk cagub, harus dijawab oleh cagub juga.
"Pelanggaran yang saya protes terkait tatib, soal pertanyaan cagub harus dijawab oleh cagub juga, dan tidak boleh dibantu dengan cawagub. Itu sudah tercantum dan disepakati bersama," ungkapnya.
Bahkan Darno mengungkap, tidak hanya itu, di tatib juga tercantum paslon tidak boleh menyerang personal. "Tapi nyatanya, itu terjadi saat debat," tambahnya.
Beberapa kali Sudarno menyampaikan adanya indikasi pelanggaran ke KPU saat debat kedua, namun proses debat tetap berjalan.
Kendati begitu, Sudarno berharap dalam debat ketiga nantinya, KPU harus lebih tegas dan menjalankan aturan yang telah disepakati bersama.(*)