Selain itu, ia menyampaikan, apabila kotak kosong yang menang, maka Wali Kota Banjarbaru juga akan dijabat seorang penjabat (Pj) yang tidak memiliki visi misi dan janji kampanye yang bisa ditagih masyarakat. "Dan tentu tidak bisa fokus dalam tugas menjalankan roda pemerintahan, karena masih menduduki jabatan di provinsi," jelasnya.