• Senin, 22 Desember 2025

Lisa-Wartono Diuntungkan..!! Tak Ada Kotak Kosong di Pilwali Banjarbaru, Coblos Aditya-Said Abdullah Dinyatakan Tidak Sah

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 25 November 2024 | 07:25 WIB
SPANDUK: Spanduk pilih kotak kosong sempat terpasang di ruas jalan di Banjarbaru. (Sheilla Farazela)
SPANDUK: Spanduk pilih kotak kosong sempat terpasang di ruas jalan di Banjarbaru. (Sheilla Farazela)

PROKAL.CO, Mekanisme pemungutan suara, berikut surat suara yang sudah dicetak untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru akhirnya terbit. KPU RI mengeluarkan petunjuk teknisnya, pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam surat bernomor 1774 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin tersebut, diatur suara sah dan tidak sah bagi pasangan calon.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Bengkulu, Diduga Peras Pejabat untuk Pilkada, Duit yang Disita Rp7 Miliar

Untuk kasus di Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Banjarbaru, dalam juknis tersebut dijelaskan, Ketua KPPS jika menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Dengan juknis terbaru tersebut, maka informasi yang menyebutkan bakal melawan kotak kosong, tak terjadi. Bahkan surat suara yang sudah tercetak, tetap akan dipakai pada saat pemungutan suara 27 November mendatang.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa membenarkan sudah keluarnya juknis dari KPU RI perihal adanya pasangan calon yang dibatalkan karena rekomendasi Bawaslu maupun putusan lembaga peradilan.

“Dalam surat resmi KPU RI yang kami terima, tak ada pencetakan ulang surat suara. Tetap dipakai surat suara yang ada,” jelasnya, Ahad (24/11/2024).

Baca Juga: Tahun Depan PPN Naik Jadi 12 Persen, Begini Dampaknya yang Mungkin Terjadi

Dalam juknis itu sebutnya, sudah ditegaskan oleh KPU RI, bahwa ketika ada pasangan calon yang dibatalkan atas rekomendasi Bawaslu, maka perolehan suaranya dinyatakan tidak sah. “Ini yang harus diketahui oleh masyakarat. Khususnya untuk pemilih di Kota Banjarbaru,” imbuhnya.

Keluarnya juknis KPU RI perihal proses penghitungan surat suara ini, praktis peluang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono di atas angin. Pasalnya, berapa pun suara yang dia dapat, dinyatakan sah.

Berbeda dengan Pasangan Calon Nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Berapa pun pemilih yang mencoblos mereka, suaranya dinyatakan tidak sah. “Juknisnya mengatur demikian, kami tentu menjalankan apa yang dikeluarkan oleh KPU RI,” kata Tenri.

Seperti diketahui, KPU Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar dalam konferensi pers di Kantor KPU Banjarbaru, 1 November lalu.

Baca Juga: Cerita Dibalik OTT Gubernur Bengkulu, KPK Samarkan Rohidin Mersyah Pakai Seragam Polisi Karena Dikepung Pendukung Rohidin

Pembatalan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X