• Minggu, 21 Desember 2025

Dari Sidang MK Pilkada Banjarbaru: Said Tak Terima Didiskualifikasi dari Pencalonan Pilkada Banjarbaru

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 11:20 WIB
Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 2 Said Abdullah (kiri) dan kuasa hukumnya Muhammad Andzar Amar (kanan) saat sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta
Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 2 Said Abdullah (kiri) dan kuasa hukumnya Muhammad Andzar Amar (kanan) saat sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta

Dari empat gugatan terkait hasil Pilkada Banjarbaru yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), satu di antaranya merupakan gugatan dari calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Said Abdullah.

Didampingi kuasa hukum, Muhammad Andzar Amar, Said Abdullah hadir langsung dalam sidang pendahuluan sengketa pilkada perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Kamis (9/1).

Baca Juga: Keanehan Pilkada Banjarbaru, Pemohon Minta Suara Tak Sah Jadi Milik Kolom Kosong dan Pilkada Ulang

Kuasa hukum Said mengatakan bahwa keputusan KPU Banjarbaru keliru karena tidak didahului telaah hukum, dan tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Sebab rekomendasi Bawaslu yang menjadi dasar keputusan diskualifikasi, ujar Andzar Amar, hanya memuat rekomendasi pelanggaran administrasi, bukan diskualifikasi. Paslon 01 Wartono pun hanya melaporkan Aditya Muti Ariffin yang merupakan petahana Wali Kota Banjarbaru.

"Namun, KPU Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu justru mendiskualifikasi Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Diskualifikasi tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024," jelas Andzar Amar.

Menurutnya, dalam hal ini tidak didahului telaah hukum atau tidak ada panggilan terhadap pihak Said dan pihak Aditya yang dilaporkan maupun Bawaslu, sebelum dilakukannya rapat pleno. "Tetapi tiba-tiba putusan keluar diskualifikasi," katanya.

Andzar Amar mengatakan kalaupun Aditya Mufti Ariffin betul-betul didiskualifikasi, seharusnya Said Abdullah tetap melenggang sebagai pihak yang berkontestasi sendiri tanpa pasangan. Akibat dari diskualifikasi tersebut, Aditya Mufti dan Said Abdullah tidak dapat ikut berkontestasi pada Pilkada Banjarbaru 2024.

Namun, pada faktanya, KPU tetap menyelenggarakan pemilihan dengan dua pasangan calon. Foto Aditya Mufti-Said Abdullah tetap terpajang di dalam surat suara berdampingan dengan foto Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono.

Dari hasil penghitungan suara pun, pasangan Erna Lisa-Wartono memperoleh 36.135 suara dan pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah mendulang 78.736 suara. Akan tetapi, suara untuk Aditya Mufti-Said Abdullah dinyatakan tidak sah, sehingga Erna Lisa-Wartono dinyatakan unggul.

Karena itu, Said keberatan dengan Keputusan KPU untuk mendiskualifikasinya. Padahal, Said bukan merupakan pihak yang dilaporkan ke Bawaslu.

"Pemohon (Said Abdullah, red) bukan pihak yang dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Jadi, hanya terhadap calon wali kotanya saja (Aditya Mufti) yang merupakan petahana pada saat itu," kata dia.

Dalam petitumnya, Said Abdullah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Pemohon juga meminta perolehan 78.736 suara terhadap dirinya dan Aditya Mufti dinyatakan sebagai suara sah.

"Atau memerintahkan kepada KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Banjarbaru dengan suara pemilih pasangan calon nomor urut 2 menjadi suara sah pemohon," imbuhnya.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarbaru

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X