Padahal bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, telah memberikan penegasan penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah yang ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 pada 17 November 2009, di mana MK bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa Jabatan.
Artinya Jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan. “Bahwa hal tersebut juga sejalan dengan itu, putusan MK nomor 67/PUU-XVIII/2020, Mahkamah juga berpendirian yang sama, dalam pertimbangan putusan MK. Bahwa yang teraktual, MK juga dalam putusan nomor 129/PUU-XXII/2024 telah menegaskan pendiriannya terhadap 3 putusan sebelumnya. Yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU/XIX/2021, dan 2/PUU/XXI/2023 mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (plt) kepala daerah,” katanya.
Dalam petitum atau tuntutan pemohon, memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan, serta menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilbup Kukar Tahun 2024.
Selain itu, meminta mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin dalam Pilbup Kukar Tahun 2024. Hal lainnya adalah memerintahkan kepada KPU Kukar untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di Kukar.
“Menetapkan agar KPU Kukar melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Kukar dalam waktu selambat- lambatnya 2 bulan. Sejak putusan MK ditetapkan dengan hanya melibatkan Paslon Nomor 2, yakni Awang Yacoub Luthman- Akhmad Zais serta Paslon Nomor Urut 3, yakni Dendi Suryadı-Alif Turiadi,” ucap dia.
Ketua Panel Hakim I, Suhartoyo mengatakan bahwa pokok permohonan yang disampaikan pemohon akan dijawab oleh termohon, dalam hal ini, KPU Kukar.
Lalu pihak terkait, paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. “Nanti KPU dijawab ini ya. Kalau yang didalilkan sudah 2 periode pihak terkait,” katanya. Ketua MK ini menerangkan bahwa untuk pelaksanaan sidang selanjutnya, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (23/1) pekan depan. Dimulai pukul 08.00 WIB.
“Agendanya mendengar jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Serta pengesahan bukti-bukti nanti, yang diajukan belakangan atau kemudian,” pungkasnya. (kip)