• Senin, 22 Desember 2025

Ini Tiga Dugaan Kecurangan di Pilkada Berau yang Diajukan Pasangan Madri-Agus di MK, Bisa Ancam Hasil Pemilu!

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 16 Januari 2025 | 09:26 WIB
SELISIH 0,53 PERSEN: Kuasa Hukum Madri Pani-Agus Wahyudi, Iqbal Mulyono dan Muhammad Agung dalam sidang sengketa hasil Pilbup Berau di MK, Rabu (15/1). (Mahkamah Konstitusi)
SELISIH 0,53 PERSEN: Kuasa Hukum Madri Pani-Agus Wahyudi, Iqbal Mulyono dan Muhammad Agung dalam sidang sengketa hasil Pilbup Berau di MK, Rabu (15/1). (Mahkamah Konstitusi)

PROKAL.CO, Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1) siang.

Perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Madri Pani dan Agus Wahyudi itu digelar pada pada Panel Hakim 2, yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota.

Kuasa Hukum Madri Pani-Agus Wahyudi, Iqbal Mulyono dan Muhammad Agung menyampaikan kedudukan hukum pemohon. Jumlah penduduk Berau sebanyak 288.943 jiwa, maka selisih perolehan suara dengan paslon peraih suara terbanyak paling banyak adalah sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

Baca Juga: Terkait PHPKada di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kaltim Klaim Pengawasan pada Pilgub Kaltim Sudah Sesuai Rel Aturan

Di mana total suara sah pada Pilbup Berau sebesar 130,484 suara. Dan selisih 1,5 persen dikalikan dengan total suara sah adalah 1.957,26 suara.

Sedangkan perolehan suara nomor pemohon adalah 64.894 suara dan paslon nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis adalah 65.590 suara. Dengan sehingga selisih keduanya adalah 696 atau 0,53 persen. “Legal standing-nya memenuhi ambang batas, yang mulia. Selisih 696 suara kalau dipersentasekan 0,53 persen,” kata Iqbal Mulyono.

Sementara pada pokok permohonan, kuasa hukum paslon Madri Pani-Agus Wahyudi mempersoalkan 3 hal, pertama adalah pelanggaran atas tindakan mutasi atau rotasi pejabat administrator, pejabat pengawas dan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Berau, sebelum penetapan paslon.

Di mana paslon nomor urut 2, adalah Bupati dan Wakil Bupati Petahana Berau. Yang dituding sebagai bagian dari pemenangan dalam Pilbup Berau Tahun 2024. Dan hal tersebut secara tegas diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Yang melarang penggantian pejabat 6 bulan, sebelum penetapan paslon.

Sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).“Ada 83 orang yang dimutasi oleh incumbent pada 22 Maret 2024. Sementara penetapan paslon baru dilaksanakan pada 22 September 2024. Baru di bulan Mei 2024 mendapat izin dari Mendagri,” ujar dia. Persoalan kedua, adalah adanya pelanggaran saat pemungutan suara 27 November 2024. Mengenai dugaan penggelembungan suara dengan manipulasi data pemilih.

Dalam pokok permohonan, ada 10 TPS yang diuraikan telah terjadi pelanggaran pemilihan. Seperti di TPS 011 Kelurahan Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb terdapat pemilih yang telah meninggal dunia atas nama Parmi.

Namun yang bersangkutan terdata menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. “Ada absennya atas nama Parmi. terdaftar dalam pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut,” ucap Muhammad Agung. Selanjutnya, pada TPS 009 Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb. Terdapat 3 pemilih yang tidak hadir tapi menggunakan hak pilihnya.

Ada 2 orang yang meninggal dunia, atas nama Taslim dan Eduarda. Yang dibuktikan dengan akta kematian. Dan 1 orang lainnya atas nama Jessica Septrilia yang terdata menggunakan hak pilihnya.

Kemudian pada TPS 010 Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb terdapat 2 orang pemilih yang tidak hadir menggunakan hak pilihnya atas nama Petrus Peten Wati dan Suprianto.

Tetapi terdaftar dalam pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut. “Sudah dilaporkan ke Bawaslu, dan sampai permohonan ini diajukan belum keluar hasilnya,” katanya. Persoalan ketiga adalah adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X