• Senin, 22 Desember 2025

Ini Tiga Dugaan Kecurangan di Pilkada Berau yang Diajukan Pasangan Madri-Agus di MK, Bisa Ancam Hasil Pemilu!

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 16 Januari 2025 | 09:26 WIB
SELISIH 0,53 PERSEN: Kuasa Hukum Madri Pani-Agus Wahyudi, Iqbal Mulyono dan Muhammad Agung dalam sidang sengketa hasil Pilbup Berau di MK, Rabu (15/1). (Mahkamah Konstitusi)
SELISIH 0,53 PERSEN: Kuasa Hukum Madri Pani-Agus Wahyudi, Iqbal Mulyono dan Muhammad Agung dalam sidang sengketa hasil Pilbup Berau di MK, Rabu (15/1). (Mahkamah Konstitusi)

Dalam uraian pemohon, hal tersebut terjadi di TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb. 

Kemudian TPS 011 di Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, kotak suara dalam keadaan tidak tersegel dan segelnya terbuka.

“Dengan bukti adanya video yang kami lampirkan dalam permohonan ini,” ucap dia.

Dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Berau tanggal 4 Desember 2024 pukul 01.00 Wita.

Menetapkan perolehan hasil Pilbup Berau Tahun 2024, yang benar menurut pemohon sebagai berikut.

Nomor 1 Madri Pani-Agus Wahyudi sebanyak 64.894 suara dan nomor 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis, didiskualifikasi.

Baca Juga: Tiga Kementerian Sepakat Meliburkan Sekolah Selama Ramadan 2025, Tinggal Menunggu Tekenan Menteri Ini


Sehingga total suara sah adalah 64.894 suara. “Memerintahkan kepada KPU Berau untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS sebagai berikut : TPS 01, TPS 06 , TPS 08, dan TPS 09 Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb. TPS 010 dan TPS 011 Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. TPS 05, Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung TPS 011 dan TPS 014 Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Dan TPS 02 Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb,” ucapnya.

Ketua Panel Hakim 2, Saldi Isra mengatakan pemohon mengajukan bukti P-1 sampai bukti P-46. Dimana ada catatan, salah satunya adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) Kuasa Hukum Pemohon yang dilampirkan dengan masa berlaku yang sudah habis.

“Catatan KTA atas nama kuasa hukum Eko Saputra, Irfan Idham, Bilhaki, Zulkarnain, Muhammad Agung, Dan Zulqiyam Eka Putra sudah lewat waktu. Tolong ini segera dimasukkan KTA yang masih berlaku,” katanya.

Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (30/1) pukul 13.00 Wita, dengan pemeriksaan perkara yang mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

“Kepada semuanya baik pemohon termohon, pihak terkait, dan Bawaslu tolong maksimalkan bukti di fase ini. Karena belum pasti, permohonan akan lanjut ke pembuktian berikutnya. Oleh karena itu semaksimal mungkin tolong bukti itu diserahkan ke kami. Sesuai dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon,” pesan dia. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X