• Senin, 22 Desember 2025

Kepala Daerah Terpilih Dilantik Presiden 6 Februari

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 23 Januari 2025 | 10:51 WIB
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada

JADWAL pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akhirnya disepakati. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama menteri dan wakil menteri dalam negeri, ketua KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyepakati pelantikan akan dilaksanakan awal Februari 2025.

Baca Juga: PHP Kada Provinsi Kaltim di MK, Kubu Rudy-Seno Membantah Kartel Politik, KPU Bantah Curang

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan dilakukan oleh presiden RI di ibu kota negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Rifqy menambahkan, bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada menteri dalam negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

"Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku," katanya. Kesepakatan tersebut, sambung dia, diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024.

Untuk diketahui, dari hasil Pilkada Serentak 2024 yang digelar November lalu, ada 7 pilkada yang tidak bersengketa di MK. Yakni hasil Pilkada Balikpapan, Samarinda, Bontang, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Kutai Barat. Sedangkan Pilkada Mahakam Ulu, Berau, Kukar, dan Pilgub Kaltim, saat ini masih bersengketa di MK. (riz)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X