• Senin, 22 Desember 2025

MK Putuskan Sengketa Hasil Pilbup Berau Lanjut Ke Sidang Pembuktian Pekan Depan

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 5 Februari 2025 | 22:00 WIB
LANJUT PEMBUKTIAN : Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan sejumlah perkara yang lanjut dalam tahapan selanjutnya, Rabu (5/2) petang. (FOTO: MAHKAMAH KONSTITUSI)
LANJUT PEMBUKTIAN : Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan sejumlah perkara yang lanjut dalam tahapan selanjutnya, Rabu (5/2) petang. (FOTO: MAHKAMAH KONSTITUSI)

Perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau lanjut ke tahapan selanjutnya.

Hal itu disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Sesi II pada Rabu pukul 13.30 WIB (14.30 Wita).

Baca Juga: Sengketa Pilkada Kukar di MK Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Dendi-Alif Masih Punya Peluang

Hakim Konstitusi Saldi Isran di penghujung agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota Sesi II, Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan jumlah perkara yang mendapatkan putusan sela (dismissal). Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi II, sebanyak 48 yang telah diucapkan ketetapan dan putusan.

“Masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan. Itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya. Atau pembuktian lanjutan,” katanya dalam sidang tersebut.

Dia merincikan 7 perkara tersebut adalah Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yaitu PHPU Bupati Kukar, selanjutnya Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yakni PHPU Bupati Barito Utara.

Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yakni PHPU Bupati Siak, Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yaitu PHPU Bupati Berau, kemudian Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang PHPU Bupati Pamekasan.

Lalu Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 yakni PHPU Bupati Halmahera, dan Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati Belu. “Bagi perkara yang lanjut, diberitahukan jadwal sidang diagendakan tanggal 7-17 Februari. Jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan,” ucapnya.

Saldi Isra menambahkan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan sidang lanjutan. Untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Di mana jumlah saksi atau ahli, untuk sengketa hasil pilkada bupati dan wali kota, dibatasi maksimal sebanyak 4 orang. Untuk 1 perkara dari masing masing pihak. “Dan itu akan diperiksa sekaligus, untuk 1 kali persidangan. Kecuali nanti Mahkamah memutuskan akan ada sidang lanjutan dengan alasan tertentu,” kata dia.

Selanjutnya, bagi masing-masing pihak yang akan mengajukan saksi dengan jumlah maksimal 4 orang tersebut, harus segera menyerahkan daftar identitas saksi kepada Mahkamah.

Baik saksi Dana menjelaskan pokok-pokok apa yang akan disampaikan saksi masing masing pihak. Supaya Mahkamah bisa lebih fokus mendalami kepada saksi itu.

“Kepada ahli juga begitu. Harus ada CV-nya serta izin dari institusi. Dan keterangan ahli tertulisnya sudah disampaikan ke Mahkamah. Termasuk identitas dan pokok-pokok apa yang akan disampaikan ahli. Paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. Kalau lewat dari itu tidak akan diterima,” tegas Saldi Isra.

Selain itu, jika masing-masing pihak akan melakukan inzage atau menambah bukti, tidak dibolehkan melewati hari persidangan. “Dalam hal ini, setelah sidang pembuktian lanjutan tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X