• Minggu, 21 Desember 2025

Sengketa Pilgub Kaltim Kandas, Pilbup Mahulu Lanjut ke Pembuktian

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 6 Februari 2025 | 11:23 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat

Sesi sidang III Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan rampung, Rabu Malam, 5 Februari 2025. Sebanyak 42 dari 48 perkara menemui akhir dengan ditolaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).

Sementara enam perkara tidak dibacakan. Majelis hakim MK masih ingin membedah lebih jauh sengketa pilkada tersebut lewat pembuktian, dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025. “Panggilan resmi akan disampaikan kepaniteraan MK,” ungkap Arief Hidayat, anggota Majelis Hakim MK di penghujung persidangan.

Baca Juga: MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Isran-Hadi Kandas

Para pihak yang berperkara dari enam PHPKada itu diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam persidangan nanti. MK membatasi jumlah saksi atau ahli yang bisa diajukan. Maksimal 4 orang. “Komposisinya, silakan diatur masing-masing pihak,” lanjut Arief.

Identitas diri serta keterangan tertulis saksi atau ahli harus diserahkan ke MK paling lambat sehari sebelum sidang pembuktian digelar. Pengajuan alat bukti pun bisa dilakukan jika ada yang perlu ditambahkan.

Menutup sidang sesi III, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menuturkan, putusan atau ketetapan yang sudah dibacakan akan dikirim ke masing-masing pihak; dari pemohon, termohon, hingga pihak terkait. “Paling lambat dua hari setelah sidang ini,” katanya.

Dari 310 perkara yang diusulkan untuk diuji, sebanyak 40 perkara yang dipastikan lanjut ke tahap pembuktian.

Enam PHPKada yang berlanjut ke pembuktian itu, semua terkait pemilihan bupati (Pilbup) dan salah satunya berasal dari Kaltim. Tepatnya, sengketa hasil di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) yang diajukan Novita Bulan dan Arthya Fathra Marthin.

Di PHPKada ini, Novita-Arthya menyoal adanya keterlibatan Bupati Mahulu aktif, Bonafasius Belawan Geh dalam pemenangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dengan memberikan ruang kampanye pasangan tersebut dalam kegiatan kedinasan Pemkab Mahulu. Owena merupakan anak Bonafasius.

Hal itu sempat dilaporkan ke Bawaslu Mahulu dan ditindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke Polres setempat pada 1 November 2024. Alasan laporan itu diteruskan, ada unsur pidana pemilu di dalamnya. Pada 23 November, penyidikan dihentikan kepolisian karena telah kedaluwarsa.

Dalam rekapitulasi perolehan suara, Owena-Stanislaus mengantongi dukungan sebanyak 9.930. Sementara Novita-Arhtya mendapat 8.319 suara. (*)

Berikut Enam PHPKada yang dipastikan lanjut ke Pembuktian di Sidang Sesi III MK:

PHPkada Bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Nomor 224/PHPU.BUP-XXII/2025

Pemohon Novita Bulan dan Arthya Fathra Marthin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X