Hiruk pikuk berbeda bakal terasa pada pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru pada 19 April mendatang. Dipastikan tak ada kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti pilkada sebelumnya.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina menerangkan sesuai arahan dari KPU RI, pelaksanaan PSU tak digelar kampanye, termasuk pemasangan alat peraga. “Kalau sosialisasi kami akan lakukan. Terkait kampanye dan APK tidak ada,” terang Nida.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Kota Banjarbaru, Pemkot Alokasikan Rp12,9 Miliar
Ketentuan ditiadakannya kampanye dan pemasangan APK itu diatur dalam pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Dalam pasal itu berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye. Padahal, sosialisasi ini begitu penting bagi pemilih. Sebab, tak sedikit warga Banjarbaru yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak memahami perihal pelaksanaan PSU dengan adanya kotak kosong.
“Namun, kami (KPU, red) tetap akan melaksanakan sosialisasi atau pemberitahuan kepada pemilih, bahwa terdapat PSU agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya. Sosialisasi adanya PSU di Pilkada Banjarbaru, terang Nida, tak hanya disampaikan kepada warga Banjarbaru. Namun juga melibatkan semua pemangku kebijakan yang tujuannya bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat secara luas.
Dengan mepetnya waktu pelaksanaan PSU di Pilkada Banjarbaru ini, pihaknya menjanjikan akan memaksimalkan semua kanal dan jaringan. “Media sosial milik KPU akan kami maksimalkan. Selain langsung menyampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang dibacakan Hakim MK, Suhartoyo mengabulkan permohonan gugatan PHPU Pilkada Banjarbaru.
Dalam amarnya, majelis agung menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
“Dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar,” kata Suhartoyo.
“Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan,” pungkasnya. (*)