• Senin, 22 Desember 2025

Ketua LPRI Kalsel Ditetapkan Jadi Tersangka, Tim Hanyar Ajukan Praperadilan ke PN Banjarbaru

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 08:13 WIB
PERMOHONAN: Perwakilan Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) menunjukan surat tanda terima permohonan pra-peradilan atas kasus Ketua DPD LPRI Kalsel. (TIM HANYAR UNTUK RADAR BANJARMASIN)
PERMOHONAN: Perwakilan Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) menunjukan surat tanda terima permohonan pra-peradilan atas kasus Ketua DPD LPRI Kalsel. (TIM HANYAR UNTUK RADAR BANJARMASIN)

 

Pengajuan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Banjarbaru, resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Permohonan yang teregister dengan nomor: PN BJB-682A96B3B7567 ini diajukan oleh Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru, pada Senin (19/5/2025). Bukan tanpa alasan, Ketua Tim Hanyar, Muhammad Pazri menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Banjarbaru mengandung cacat prosedur yang sangat nyata.

“Beliau ditetapkan (sebagai Tersangka) melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/54.a/V/ Res.1.24/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada 12 Mei 2025 lalu,” ungkap Pazri, Selasa (20/5/2025) sore.

Diketahui sebelumnya, Syarifah Hayana merupakan Ketua dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel).

Mereka adalah lembaga pemantau independen dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, sekaligus Pemohon Sengketa Hasil PSU Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Pazri, penetapan tersangka kliennya ini ditangani secara kilat dan cenderung dipaksakan oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut dikuatkan dengan temuan pihaknya setelah memeriksa sejumlah dokumen dari Polres Banjarbaru.

“Kami menemukan penyimpangan aturan prosedural yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan,” ungkap Pazri. “Bisa dibayangkan, untuk kasus yang sifatnya bukan tangkap tangan, kami selaku terlapor tidak pernah diundang untuk mengikuti Gelar Perkara,” bebernya .

Menurut Pazri, mestinya pihak pelapor dan terlapor diundang dan dilibatkan dalam gelar perkara, sebab kehadiran para pihak penting agar membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana.

“Faktanya, dalam penyidikan yang amat cepat ini, gelar perkara sedikit pun tidak melibatkan kami,” lugasnya. 

Selain itu, Pazri juga menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Pasal 128 UU Pemilukada sarat dengan kekeliruan. Sebab, pasal a quo mengatur sejumlah larangan dari huruf ‘a’sampai dengan ‘k’. Sedangkan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Syarifah Hayana tidak mencantumkan huruf dari Pasal 128 UU Pemilukada.

“Kesalahan mendasar penyidik dalam penetapan tersangka ini terletak pada penggunaan Pasal 128 UU Pemilukada tanpa disertai ‘huruf’,” jelas Pazri. 

“Sehingga dugaan tindak pidana menjadi tidak lengkap dan tidak jelas. Apakah melanggar ketentuan menggunakan atribut yang mengarah pada keberpihakan paslon, atau perbuatan menyentuh perlengkapan di TPS, atau kah mempengaruhi pemilih dalam pemungutan suara?” kata Pazri.

Lebih lanjut, Pazri mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 128 UU Pemilukada hanya sekadar jadi alat untuk menargetkan Syarifah Hayana, tanpa memeriksa secara menyeluruh fakta-fakta kegiatan pemantauan yang dilakukan LPRI Kalsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X