“Sudah kami sampaikan hasil rekomendasinya ke KPU Kalsel untuk diambil keputusan pada 28 Oktober tadi,” terangnya.
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Bawaslu Kalsel menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wartono. Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan oleh Ovi, dalam hal ini sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2.
Menerima laporan itu, Bawaslu Kalsel menindaklanjutinya, dan stelah dilakukan kajian awal, Bawaslu Kalsel menilai laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang akhirnya menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.
Disinggung apakah laporan ini menyalahi prosedur, karena dalam hal ini ranahnya di Kota Banjarbaru, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan, adanya laporan yang masuk ke tempatnya. Maka pihaknya tak mungkin menolak laporan tersebut.
“Kami tak bisa menolak laporan yang masuk. Harus kami terima,” kata Aries. Dia juga beralasan, setelah dilakukan kajian, banyaknya pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini, membuat Bawaslu Kalsel yang langsung mengambilalih. Aries menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di Pilkada Kutai Kartanegara pada 2020 lalu. Saat itu, Bawaslu RI juga turun tangan langsung menangani laporan.
“Jumlah SDM di Bawaslu Banjarbaru juga terbatas. Sisi lain jumlah pihak yang diperiksa juga tak sedikit,” jelasnya.
TANGGAPAN ADITYA
calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Wartono. Dia juga mengaku keberatan dengan laporan tersebut, sebab seharusnya sesuai dengan pasal 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan Pilkada laporan dilayangkan ke Bawaslu Banjarbaru.
“Seharusnya ditangani di Bawaslu Banjarbaru bukan di Bawaslu Kalsel, itu bentuk abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang),” katanya. Perihal substansi laporan, Ovi menegaskan tidak merugikan kedua belah pihak paslon. Sebab, pelapor dan terlapor merupakan wali kota dan wakil wali kota definitif periode 2021-2025. Menurutnya, program-program Juara yang diusung Pemko sudah direncanakan sebelumnya dan tidak berkaitan langsung dengan Pilwali.
Bahkan, jargon Aditya-Habib Said yang menggunakan kata “Juara” juga telah disetujui dan diverifikasi KPU Banjarbaru. Sebab, berdasarkan data yang diperoleh pihak Aditya, legal standing pelapor adalah sebagai wakil wali kota yang tengah menjalani masa cuti, bukan sebagai kontestan pasangan calon wakil wali kota Banjarbaru Periode 2024-2029.
“Jadi yang melaporkan ini adalah saudara Wartono yang saat ini sebagai Wakil Wali Kota yang tengah menjalani masa cuti,” paparnya.
Dia juga menyinggung perihal program Bakul Juara yang turut dipermasalahkan, menurutnya itu merupakan inovasi dari Dinas Sosial, begitu pula program Angkutan Juara merupakan inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.
“Ini murni inovasi dan merupakan kewenangan dari 2 instansi tersebut. Saya saat itu diundang sebagai Wali Kota untuk menyerahkan saja, dan di sana juga ada Wartono yang menjabat Wakil Wali Kota. Jadi saya dan Wartono bersama-sama melakukan kegiatan, bukan hanya menguntungkan saya sendiri tapi pelapor juga. Kita juga memiliki bukti berupa dokumentasi dimana Wartono juga menyerahkan bantuan ini,” terangnya.
Mengenai program Angkutan Juara yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang menjadi salah satu poin pelapor. Dia menjekaskan, program itu sudah direncanakan sejak tahun 2018 lalu di era kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani. Program ini kolaborasi bersama daerah lain yang tergabung dalam Banjarbakula untuk menyediakan angkutan feeder, dan baru bisa terealisasi pada saat kepemimpinannya.
“Program ini jauh-jauh hari sudah dipersiapkan oleh kepala daerah terkait, dan sudah ditandatangani Gubernur Kalsel, kebetulan saja 2024 terealisasi. Jadi bukan ujug-ujug akan ada Pilkada baru dilaksanakan,” tegasnya.
Terkini
Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 22:09 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 21:22 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:00 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 16:16 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 13:44 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 06:26 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 08:56 WIB
Selasa, 2 Desember 2025 | 11:00 WIB
Sabtu, 29 November 2025 | 11:00 WIB
Senin, 24 November 2025 | 22:07 WIB
Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
Jumat, 21 November 2025 | 15:09 WIB
Kamis, 20 November 2025 | 12:20 WIB
Selasa, 11 November 2025 | 08:00 WIB
Senin, 10 November 2025 | 19:27 WIB
Senin, 10 November 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 6 November 2025 | 21:51 WIB
Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:07 WIB