• Senin, 22 Desember 2025

Rekomendasi Bawaslu Kalsel Soal Pembatalan Aditya Mufti Ariffin dari Pilkada 2024, Begini Kronologinya

Photo Author
- Sabtu, 2 November 2024 | 12:18 WIB
KLARIFIKASI: Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat menunjukkan bukti-bukti atas tuduhan yang dilayangkan rivalnya ke Bawaslu Kalsel. (Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)
KLARIFIKASI: Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat menunjukkan bukti-bukti atas tuduhan yang dilayangkan rivalnya ke Bawaslu Kalsel. (Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)

Perihal rekomendasi Bawaslu Kalsel ini, Ovi menegaskan, pihaknya bakal melakukan langkah hukum  “Jika memang ada sanksi yang dikeluarkan oleh KPU Kalsel, maka kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Ketua DPW PPP Kalsel itu.

Dia menambahkan, selain laporan yang dianggap tidak mengikuti ketentuan peraturan Pemilu, Bawaslu juga dianggap subyektif dan tidak cermat dalam penggalian data dan penilaian. Ovi menilai, poin-poin yang dianulir oleh Bawaslu Kalsel tidak objektif, lantaran Bawaslu dalam menggali data tidak berdasarkan fakta dan bukti, sehingga  tidak sesuai dengan kebenarannya yang sesungguhnya.

“Dengan bukti dan fakta yang ada kami bersama tim kuasa hukum bakal mengambil langkah hukum yakni melakukan banding jika sanksi dikeluarkan oleh KPU Kalsel. Kami akan PTUN-kan, dan akan kami proses juga nanti bahkan sampai ke Mahkamah Agung,” janjinya.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari membenarkan pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kalsel. “Kami sudah menurunkan tim. Sudah ditelaah juga bersama KPU Banjarbaru. Tunggu saja nanti KPU Banjarbaru yang akan menyampaikan keputusannya,” kata Riza. (*)

 
 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X