“Sudah kami sampaikan hasil rekomendasinya ke KPU Kalsel untuk diambil keputusan pada 28 Oktober tadi,” terangnya.
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Bawaslu Kalsel menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wartono. Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan oleh Ovi, dalam hal ini sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2.
Menerima laporan itu, Bawaslu Kalsel menindaklanjutinya, dan stelah dilakukan kajian awal, Bawaslu Kalsel menilai laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang akhirnya menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.
Disinggung apakah laporan ini menyalahi prosedur, karena dalam hal ini ranahnya di Kota Banjarbaru, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan, adanya laporan yang masuk ke tempatnya. Maka pihaknya tak mungkin menolak laporan tersebut.
“Kami tak bisa menolak laporan yang masuk. Harus kami terima,” kata Aries. Dia juga beralasan, setelah dilakukan kajian, banyaknya pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini, membuat Bawaslu Kalsel yang langsung mengambilalih. Aries menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di Pilkada Kutai Kartanegara pada 2020 lalu. Saat itu, Bawaslu RI juga turun tangan langsung menangani laporan.
“Jumlah SDM di Bawaslu Banjarbaru juga terbatas. Sisi lain jumlah pihak yang diperiksa juga tak sedikit,” jelasnya.
TANGGAPAN ADITYA
calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Wartono. Dia juga mengaku keberatan dengan laporan tersebut, sebab seharusnya sesuai dengan pasal 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan Pilkada laporan dilayangkan ke Bawaslu Banjarbaru.
“Seharusnya ditangani di Bawaslu Banjarbaru bukan di Bawaslu Kalsel, itu bentuk abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang),” katanya. Perihal substansi laporan, Ovi menegaskan tidak merugikan kedua belah pihak paslon. Sebab, pelapor dan terlapor merupakan wali kota dan wakil wali kota definitif periode 2021-2025. Menurutnya, program-program Juara yang diusung Pemko sudah direncanakan sebelumnya dan tidak berkaitan langsung dengan Pilwali.