• Senin, 22 Desember 2025

Rekomendasi Bawaslu Kalsel Soal Pembatalan Aditya Mufti Ariffin dari Pilkada 2024, Begini Kronologinya

Photo Author
- Sabtu, 2 November 2024 | 12:18 WIB
KLARIFIKASI: Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat menunjukkan bukti-bukti atas tuduhan yang dilayangkan rivalnya ke Bawaslu Kalsel. (Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)
KLARIFIKASI: Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat menunjukkan bukti-bukti atas tuduhan yang dilayangkan rivalnya ke Bawaslu Kalsel. (Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)

Tingginya elektabilitas Muhammmad Aditya Mufti Ariffin di Pilkada Banjarbaru 2024, seketika digoyahkan dengan rencana pembatalan statusnya sebagai kandidat calon Wali Kota Banjarbaru pertahana. Hal ini menyusul terbitnya rekomendasi sanksi dari Bawaslu Provinsi Kalsel usai menindaklanjuti laporan Wartono, yang menuduh Aditya melakukan pelanggaran.

Aditya sendiri merupakan figur calon Wali Kota Banjarbaru berstatus pertahana (incumbent) yang meraih perolehan dukungan suara terbanyak dalam simulasi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Oktober ini. 

Baca Juga: Kejutan..!! Pencalonan Aditya-Said Abdullah Dibatalkan, Ini Pernyataan Resmi Ketua KPU Banjarbaru

Hasil survei LSI, sebanyak 56,9 persen dukungan masyarakat memilih Aditya untuk kembali memimpin Kota Banjarbaru periode 2024-2029. Sedangkan 19,4 persen menginginkan figur lain untuk memimpin. Bahkan, dalam simulasi survei citra personal, nama Aditya menduduki peringkat teratas dari seluruh aspek citra personal seorang figur pemimpin dibanding lawannya. 

Mulai dari aspek perhatian pada rakyat, aspek kandidat jujur, bersih dari korupsi, hingga aspek kandidat yanh dipercaya masyarakat mampu memimpin Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui seluruh rangkuman survei citra kedua kandidat calon Wali Kota yang dipaparkan, LSI menyimpulkan Aditya memiliki citra personal yang lebih positif. Hasil ini juga menggambarkan sosok Aditya memiliki keseimbangan antara popularitas dan disukai oleh publik.

Namun terbaru ini, Aditya dilaporkan oleh lawannya, Wartono yang berpasangan dengan Erna Lisa Halaby, atas tuduhan 6 dugaan pelanggaran yang dilakukan sebelum masuk masa kampanye. Laporan ini bahkan langsung dilayangkan ke ranah yang lebih tinggi dari tingkat kota, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

BAWASLU BERTINDAK

 Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi pembatalan Aditya Mufti Ariffin sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru. Alasannya, pria yang akrab disapa Ovi itu diduga melakukan pelanggaran. 

Bawaslu Kalsel dalam kajiannya mengungkap pelanggaran pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah. Di dalam rapat pleno dinyatakan dua alat bukti yang ditemukan saat klarifikasi sudah terpenuhi. Selain itu, juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru.

Sebelum memutuskan rekomendasi pembatalan, sebanyak 35 orang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kalsel. Terdiri dari pelapor, terlapor (Ovi), saksi fakta 30 orang, dan saksi ahli. Pelapor adalah Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono. Atau Wakil Wali Kota Banjarbaru petahana.

Pelapor adalah calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono atau Wakil Wali Kota Banjarbaru petahana.

“Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian Bawaslu Kalsel berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa diantaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah,” jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, Rabu (31/10/2024).

Dia menambahkan, dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X