Keberadaan Otorita IKN saat ini disebut belum berfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus. Jadi, kewenangan pemerintah daerah ataupun pusat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
BALIKPAPAN-Belum tuntasnya transisi kewenangan dari pemerintah daerah ke Otorita IKN, membuat anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD di wilayah Nusantara terancam tersendat. Untuk diketahui, satu kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan lima kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masuk delineasi IKN.
Baca Juga: Progres IPA Sepaku Semoi di IKN Capai 28,8 Persen, Ditargetkan Beroperasi Juni Tahun Ini
Yakni Kecamatan Sepaku di PPU. Sementara lima kecamatan lainnya adalah, Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu. Kepada Kaltim Post kemarin (25/1), Kepala Keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Dwi Farisa Putra Wibowo mengatakan, mestinya tak terjadi saling lempar tanggung jawab antarpemerintah perihal alokasi anggaran pembangunan.
Baca Juga: APBD “Hilang”, Wilayah IKN Terancam, PPU-Kukar Berharap Otorita
Sebab, persoalan transisi kewenangan di wilayah IKN sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3/2022 yang telah diubah menjadi UU Nomor 22/2023 tentang Ibu Kota Negara. Feri menjelaskan, persoalan transisi kewenangan ini secara detail termaktub di Pasal 36 hingga 39 UU IKN. Misalnya dalam Pasal 39 Ayat 3 UU IKN. Beleid tersebut menyatakan, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkab PPU, tetap melaksanakan urusan di wilayah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun hal yang dikecualikan ialah soal kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, sampai penetapan pemindahan ibu kota negara baru. “Perlu diingat bahwa keberadaan Otorita IKN saat ini belum berfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Sebab, fungsi Otorita IKN yang dilaksanakan masih pada fase persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara,’’ kata dia
Feri menambahkan, selama presiden belum menerbitkan surat keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, kewenangan pemerintah daerah ataupun pusat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, sebut dia, tanggung jawab anggaran tetap bisa dilaksanakan Pemda PPU, Kukar maupun Pemprov Kaltim. Pada masa transisi kewenangan, sambung dia, pemda wajib memberikan alokasi anggaran agar pelayanan publik seperti sekolah, baik level TK, SD hingga SMA, jaminan kesehatan maupun sosial tetap berjalan.
"Jangan sampai akibat anggaran ini, berdampak kepada pelayanan publik yang terhenti, ini warga lokal seperti kehilangan peran negara di ibu kota baru," tegasnya. Kendati regulasi yang mengatur sudah cukup jelas, Feri tak menampik masih kerap terjadi kebingungan di antara pejabat daerah selama masa transisi kewenangan ini. Oleh sebab itu, dia mendorong perlu dibentuk semacam forum komunikasi pimpinan atau forum koordinasi antara Otorita IKN dan pemda di Kaltim.
Hal ini tak lain untuk memberikan kepastian transisi kewenangan berjalan secara smooth. Agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hingga kewenangan mutlak berada di Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. “Pemda perlu mempelajari soal transisi kewenangan ini. Bila terjadi kebingungan, baiknya dikonsultasikan ke mendagri dan Bappenas atau pembuatan UU. Tujuannya jelas, agar warga di Kecamatan Sepaku dan daerah dealinasi IKN tidak menjadi korban karena kurang mendapatkan perlindungan haknya akibat kurangnya dukungan anggaran,’’ ungkapnya.
Pada bagian lain, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita IKN Alimuddin tak memungkiri masih ada penafsiran yang berbeda terhadap kecamatan yang ditetapkan masuk delineasi IKN. Apalagi IKN tidak menganut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemerintah daerah yang masih belum melepaskan wilayah kecamatannya ke IKN, sampai hari ini mempedomani undang-undang itu (UU IKN), dalam perencanaan pembangunan. Atau dalam arti luasnya, memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Masih wajib masuk dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah. Sampai kami melaksanakan fungsi pemdasus di IKN,” tegas dia. “Jadi enggak perlu diperdebatkan lagi itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN, Diani Sadiawati menerangkan, pihaknya masih menyusun peraturan turunan UU IKN. Ada tujuh peraturan turunan. Berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Secara paralel dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan turunan, yang sudah diterbitkan pada 2023. “Ada juga 7 sampai 8 perka (peraturan kepala) Otorita IKN yang sudah disiapkan. Sambil berjalan dengan penyesuaian dan pembuatan PP dan perpres,” singkatnya. (kip/riz2/k16)