JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan bahwa pemerintah Indonesia tak berencana membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Terutama untuk bisa masuk menjadi anggota dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Isu itu beredar setelah kantor berita Ynet News mengabarkan bahwa Indonesia setuju menormalisasi hubungan sebagai imbalan persetujuan Yerusalem atas keanggotaannya di OECD. Disebutkan, perundingan terkait hal itu bahkan sudah berjalan sekitar tiga bulan.
Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal menampik isu tersebut. Dia menegaskan, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki rencana untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
Baca Juga: Fenomenal..!! Taipan Vietnam Truong My Lan Dihukum Mati karena Korupsi senilai Rp 200 Triliun
”Saya tegaskan bahwa tidak ada rencana untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel hingga saat ini. Terlebih di tengah situasi kekejaman Israel di Gaza saat ini,” ungkapnya.
Iqbal pun kembali menyatakan bahwa posisi Indonesia tidak berubah dan tetap kukuh mendukung kemerdekaan Palestina dalam kerangka two-state solution. Dia memastikan, Indonesia akan selalu konsisten berada di garis terdepan membela hak-hak bangsa Palestina.
Sementara itu, mengenai proses keanggotaan Indonesia di OECD, mantan duta besar Indonesia di Turki tersebut menjelaskan, proses keanggotaan Indonesia bakal memakan waktu cukup panjang. Di mana road map keanggotaan menurut rencana akan diadopsi bulan Mei 2024. ”Dan dalam road map itu banyak sekali hal yang harus dipersiapkan Indonesia,” jelasnya.
Menurut Iqbal, waktu yang diperlukan setiap negara untuk menyelesaikan proses keanggotaan penuh OECD berbeda-beda. Semua tergantung kesiapan negara tersebut. Beberapa negara memerlukan waktu 3 tahun, tapi ada pula yang memerlukan lebih dari 5 tahun.
Sebagai informasi, OECD merupakan organisasi antar pemerintah negara-negara di dunia yang memiliki misi mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan. Dalam hal ini, OECD berperan penting dalam mengarahkan dan mendorong kerja sama ekonomi negara-negara anggotanya.
Beranggota 37 negara, OECD dibentuk oleh 18 negara Eropa beserta Amerika Serikat dan Kanada pada 1960. OECD didirikan dengan tujuan untuk mempererat kerja sama ekonomi pembangunan. (mia/c9/bay/ind)