Prokal.co, Kelompok-kelompok advokasi hewan, dan pemangku kepentingan industri daging anjing di Korea Selatan masih terpecah mengenai seberapa cepat mengakhiri perdagangan daging anjing. Pada awal tahun ini, Majelis Nasional meloloskan rancangan undang-undang untuk membasmi konsumsi daging anjing, yang telah lama dipraktekkan di Korea Selatan.
Kelompok-kelompok advokasi hewan menyerukan untuk segera mengakhiri praktik tersebut, melalui penyelamatan dan euthanasia sebelum RUU tersebut berlaku secara penuh pada tahun 2027. Sementara para peternak daging anjing berargumen untuk mengakhiri secara alamiah, budaya makanan yang sudah ada sejak lama ini.
Menurut Kementerian Pertanian, Pangan dan Urusan Pedesaan Selasa (4/6), lebih dari 500.000 anjing dibesarkan untuk konsumsi manusia oleh total 1.507 peternakan anjing di Korea Selatan.
Angka tersebut lebih besar atau sama dengan penelitian terbaru pemerintah, yang memperkirakan sekitar 1.156 peternakan anjing memelihara lebih dari 520.000 anjing, untuk konsumsi daging di seluruh negeri.
Lebih dari separuh atau 53,6 persen, dari fasilitas praktik penjualan daging dimiliki oleh mereka yang berusia di atas 65 tahun, yang hanya memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki pengalaman bekerja di bidang lain.
Di bawah undang-undang khusus, yang disahkan di bawah persatuan politik yang langka pada bulan Januari, memelihara atau menyembelih anjing untuk konsumsi manusia akan menjadi ilegal di Korea mulai tahun 2027.
Para pemangku kepentingan industri harus menyerahkan rencana, yang menguraikan langkah-langkah untuk merampingkan, dan akhirnya menutup bisnis mereka.
Menurut pandangan Asosiasi Penjualan Anjing yang dapat dimakan Korea Selatan, dibutuhkan waktu sekitar dua setengah tahun, sampai industri ini benar-benar tutup dan menghilang.
Perhitungan ini, didasarkan pada perkiraan bahwa sekitar 200.000 anjing dijual setiap tahunnya di pasar.
Pada tahun 2027, tanpa adanya pengembangbiakan tambahan, negara ini akan mengalami akhir alamiah dari budaya makanan, dan tradisi kuno dalam masa tenggang tiga tahun. Dimana menurut asosiasi Asosiasi Penjualan Anjing, terlalu singkat untuk transisi profesi bagi para peternak dan peritel daging anjing.
Khususnya, asosiasi ini mengajukan petisi pada bulan Maret 2024 atas nama para pemangku kepentingan daging anjing di negara tersebut, ke pengadilan tinggi untuk membatalkan larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing.
Dengan peluang menang yang kecil, gugatan tersebut mengklaim bahwa undang-undang khusus tersebut, melanggar hak-hak dasar masyarakat untuk memilih profesi dan makanan yang akan dikonsumsi.
Sebaliknya, kelompok-kelompok hak asasi hewan percaya bahwa industri ini harus diakhiri dengan segala cara, dengan alasan bahwa konsumsi anjing itu sendiri sudah ilegal di bawah Undang-Undang Sanitasi Makanan.
Sekitar 60 aktivis hewan dan anggota 'Catch Dog,' sebuah kelompok advokasi hewan lokal mengadakan unjuk rasa di depan Pasar Moran pada tanggal 25 Mei 2024, untuk mengutuk dugaan perluasan industri peternakan anjing.
Berlokasi di Seongnam, provinsi Gyeonggi, tempat tersebut dulunya dikenal sebagai pasar daging anjing terbesar di Korea Selatan. Menurut kelompok tersebut, para peternak daging anjing di seluruh negeri memperluas lokasi fasilitas mereka, dan terus membiakkan anjing bahkan setelah disahkannya undang-undang khusus tersebut, dengan harapan mendapatkan lebih banyak kompensasi.
Asosiasi ini menegaskan, bahwa peternak anjing berhak menerima dana bantuan sebesar dua juta won atau sekitar Rp 23 juta per ekor anjing. Serta biaya tambahan, yang mereka terima dari pemerintah kota untuk menangani limbah makanan, yang digunakan sebagai pakan anjing di peternakan, sebagai kompensasi yang adil atas pelarangan tersebut.
Serta melegalkan perdagangan ilegal, yang secara alamiah akan menghilang dalam satu dekade mendatang, seperti yang dikutip dari The Korea Times. Di tengah suasana seperti ini, kementerian pertanian berencana untuk menyediakan sesi konsultasi transisi pekerjaan, bagi para peternak daging anjing melalui gugus tugas yang terdiri dari para ahli bisnis pertanian, dan perwakilan pemerintah daerah. (*)