• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara Manila  

Photo Author
Faroq Zamzami
- Rabu, 12 Maret 2025 | 10:47 WIB
DITANGKAP: Tangkapan layar video saat Duterte dijemput di Bandara Internasional Manila, Selasa, 11 Maret 2025.
DITANGKAP: Tangkapan layar video saat Duterte dijemput di Bandara Internasional Manila, Selasa, 11 Maret 2025.

PROKAL.CO-Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila setelah kembali dari perjalanan singkat ke Hong Kong, Selasa (11/3/2025).

Penangkapan oleh aparat berwenang Filipina itu dilakukan berdasar surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Duterte dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Perang kerasnya terhadap narkoba yang telah menewaskan ribuan orang.

 Baca Juga: Untuk Bisa Bela Timnas Indonesia, Joey, Dean, dan Emil Butuh Satu Tahap Lagi

Seperti dilansir AFP, Duterte secara terang-terangan mengajak warga untuk membunuh pecandu narkoba. Hal ini didorong oleh kebijakan antinarkoba yang digagasnya selama menduduki kursi orang nomor satu di Filipina (2016–2022).

Dunia internasional pun mengecam tindakan tersebut. Kebijakan antinarkobanya disamakan dengan kebijakan genosida yang dilakukan oleh Adolf Hitler terhadap orang Yahudi.

”Hitler membantai tiga juta orang Yahudi. Sekarang, ada tiga juta pecandu narkoba (di Filipina). Saya akan dengan senang hati membantai mereka," kata Duterte kala itu seperti dilansir dari Philstar.

 Baca Juga: Bukan Ramadhan atau Romadhon, Ini Istilah Baku Selama Bulan Puasa  

Akan tetapi, di dalam negeri tindakan Duterte dapat dukungan. Banyak orang Filipina menganggap bahwa tindakan cepat Duterte dalam mengatasi kejahatan adalah sebuah solusi yang efektif.

Terkait penangkapan berdasar ICC, Duterte sejatinya telah menarik keluar Filipina dari keanggotaan ICC pada 2019. Duterte juga sempat menyatakan bahwa dia tidak akan tunduk pada yurisdiksi pengadilan internasional tersebut.

”Saya akan terima takdir saya, tetapi saya tidak akan berada di bawah yurisdiksi mereka,” kata Duterte.

Meski begitu, ICC tetap melanjutkan penyelidikan, termasuk saat Duterte menjabat sebagai wali kota Davao.

Baca Juga: Anggota Polda Jateng Diduga Cekik Bayi Kandung hingga Tewas

Setelah masa jabatan sebagai presiden berakhir pada 2022, Duterte berusaha kembali ke dunia politik sebagai wali kota Davao dalam pemilihan sela yang akan datang. (lyn/dns/jpg/dwi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X