kalimantan-selatan

Ini Alasan PDAM Bandarmasih Meminta Saham Pemprov

Selasa, 22 Januari 2019 | 10:23 WIB

BANJARMASIN – Soal kepemilikan saham menjadi kendala PDAM Bandarmasih berubah status. Dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pasalnya, Pemko Banjarmasin tak memiliki saham penuh.

Dari 55 persen saham di PDAM Bandarmasih, 13 persennya, atau Rp65 miliar masih milik Pemprov Kalsel. Sementara, syarat untuk menjadi Perumda, Pemko harus memiliki saham sepenuhnya.

Direktur Umum PDAM Bandarmasih, Farida Ariaty menyebut, proses perubahan status sendiri sudah digodok. Di mana Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) sebagai payung hukum perubahan status sudah dimasukkan dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) DPRD kota.

"Akhir Desember lalu Raperdanya sudah diserahkan bagian hukum. Katanya juga sudah serahkan ke dewan untuk masuk Prolegda,” terang Farida, kemarin (21/1) di Balai Kota.

Perubahan status PDAM menjadi Perumda, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Milik Daerah. Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk merubah PD menjadi Perumda atau Perseroan Daerah (Perseroda).

Terkait kepemilikan saham, diungkapkannya, pihak PDAM Bandarmasih sudah mengajukan kepada pemprov. Agar bisa menghibahkan sahamnya.

“Ini yang kami harapkan. Semoga pemprov memahami dan mengerti,” tutur Farida.

Pemko menilai, Perumda lebih baik. Alasannya, keputusan vital seperti penaikan tarif air dapat diambil lebih ringkas.

“Saat ini, baik penerimaan investasi dari luar, hingga penaikan tarif, direksi selalu meminta rekomendasi dengan gubernur,” terangnya.

Farida mengakui, pemprov akan berat melepas begitu saja saham mereka. Belum lagi, proses pelepasan saham sendiri prosesnya berliku. Pastinya perlu persetujuan DPRD Provinsi.

“Kami terus berupaya. Semoga saja pemprov memahami,” harap Farida. (mof/at/nur)

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB