BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penggeledahan dramatis di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel pada Rabu (17/12/2025). Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan besar atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan selama periode empat tahun terakhir.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, mengonfirmasi bahwa kasus ini berfokus pada pengelolaan dana yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKSDA Kalsel dengan sejumlah perusahaan mitra, baik BUMN, BUMD, maupun swasta.
Baca Juga: Kantor BKSDA Kalsel Digeledah Kejati Saat Pejabat ke Jakarta, Dokumen Dana PKS Disita
"Penyidik mendalami dugaan penyelewengan dana kegiatan dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Kami ingin memastikan apakah pengelolaan dana dari pihak ketiga ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru merugikan negara," ujar Yuni, Selasa (16/12) siang.
Operasi yang berlangsung di kantor yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Banjarbaru tersebut tidak dilakukan sembarangan. Untuk menjamin ketertiban dan prosedur hukum, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mendapat pengawalan ketat dari personel TNI dan tim Pengamanan Kejari Banjarbaru
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyitaan dokumen fisik dan data elektronik berjalan tanpa hambatan serta tetap transparan. "Tim mencari bukti-bukti krusial untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini," tambah Yuni.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Tanpa Intervensi
Pihak Kejati Kalsel menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama antara institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara akuntabel. Yuni memastikan bahwa proses hukum akan berjalan objektif tanpa adanya campur tangan pihak luar.
"Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Dana kerja sama bukan berarti bisa dikelola tanpa pertanggungjawaban," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalsel masih melakukan langkah membedah data elektronik dan berkas fisik hasil sitaan. Berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung nilai kerugian negara. (*)