• Minggu, 21 Desember 2025

Mengkhawatirkan! Angka Perceraian di Tanah Bumbu Melonjak Tajam di 2025, Judi Online Jadi Pemicu Utama

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi cerai.
Ilustrasi cerai.

BATULICIN - Fenomena perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menunjukkan tren peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Batulicin, jumlah perkara perceraian hingga 17 November 2025 telah mencapai 760 kasus.

Angka ini sudah melampaui total kasus yang tercatat sepanjang tahun 2024, yaitu sebanyak 681 perkara. Dari total 760 perkara di tahun 2025, mayoritas didominasi oleh permohonan yang diajukan oleh pihak istri, yang dikenal sebagai cerai gugat. Rinciannya adalah Cerai Gugat 577 perkara (diajukan istri) dan Cerai Talak ada 183 perkara (diajukan suami).

Kenaikan terbesar terlihat jelas pada kasus cerai gugat, menandakan semakin banyaknya pihak istri yang memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan.

Judi Online dan Miras Jadi Akar Masalah

Juru Bicara Pengadilan Agama Batulicin, Muh. Naufal Aziz, mengungkapkan bahwa faktor penyebab utama yang mendominasi perselisihan rumah tangga adalah masalah finansial dan perilaku destruktif pasangan.

“Kasus judi online cukup banyak. Ini sering memicu perselisihan, ditambah suami tidak memberi nafkah,” ujar Aziz.

Selain judi online, faktor-faktor lain yang turut menyumbang tingginya angka perceraian adalah perselingkuhan serta kebiasaan suami mengonsumsi minuman keras dan obat terlarang. Perilaku-perilaku ini menciptakan pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada gugatan cerai.

Aziz menambahkan bahwa jumlah perkara masih sangat berpotensi bertambah karena rekapitulasi data baru dilakukan hingga pertengahan November. Angka final baru akan diketahui setelah rekapitulasi total pada Desember 2025.

Menyikapi kondisi ini, PA Batulicin mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk bercerai. Aziz menyarankan agar setiap masalah rumah tangga diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui mediasi dengan keluarga, tokoh agama, atau tokoh masyarakat sebelum memilih jalur hukum. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X