BANJARBARU - Bisnis esek-esek di eks lokalisasi Pembatuan masih berdenyut. Meskipun sudah ditutup resmi pemerintah tahun 2016 lalu. Rabu (23/1) pagi, Satpol PP Banjarbaru meringkus tiga orang PSK.
Ketiga orang PSK ini sendiri diketahui berinisial JM (42), JW (41) dan KM (40). Ketiganya diamankan di tiga rumah berbeda yang masih berdempetan di Jalan Kenanga RT 06 RW 09 Kelurahan Landasan Ulin Timur.
Pengamanan ketiganya sendiri disebut Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto berdasarkan dari informasi warga sekitar yang resah dengan adanya praktik prostitusi.
"Warga resah karena disinyalir kuat masih ada praktik prostitusi yang terselubung. Setelah kita dalami, memang benar adanya. Saat digerebek pun terbukti adanya dan mereka mengakui profesinya," ungkapnya.
Dari pantauan wartawan Radar Banjarmasin yang meliput penangkapan di lokasi. Proses pengamanan berjalan lancar. Meskipun satu orang PSK sempat mencoba bersembunyi dari penyisiran petugas dengan menutup pintu.
Saat dilakukan interogasi di Mako Satpol PP Banjarbaru. Selain mengakui perbuatannya. Turut terbongkar soal patokan tarif dan berapa lama mereka menjalankan bisnis lendir tersebut.
Untuk tarif sendiri, ketiganya kompak. Mematok harga Rp100.000 per sekali kencan dengan pria hidung belang. Soal tamu, jumlahnya bervariatif. Dari yang sehari nihil hingga 2-3 pria perharinya.
"Kalau JM dengan KM itu sudah lama beroperasi. JM sudah enam bulan, kalau KM dua bulan. Sedangkan JW ini yang baru tiga hari di sini akunya, namun dia bukan orang baru di sana," terang Yanto.
Rupanya, JW yang dari Gresik ini di tahun 2016 lalu sudah mendapat Jadup (Jaminan Hidup) dari Kementerian Sosial. Jumlahnya sebesar 5 juta rupiah. Tujuannya untuk modal agar jangan menjajakan diri lagi.
Usut punya usut, dari pengakuannya ke petugas. Keputusan JW balik ke lokalisasi lantaran impitan ekonomi. Sebab harus menafkahi buah hatinya yang sedang menuntut ilmu di sekolahan.
"Alasannya balik karena Jadup yang digunakan untuk berwirausaha di Jawa tidak cukup. Sehingga menjadi PSK dinilai lebih menggiurkan. Ya jalan pintas lah sebutnya," beber Yanto.
Lalu apakah di eks lokalisasi ini mereka gratis menjajakan diri? Tidak sepenuhnya begitu. Sebab juga terbongkar bahwa kalau para PSK ini harus membayar biaya sewa rumah perbulannya.
"Mereka itu sistem sewa. Setiap bulan harus setor kepada pemilik yang diketahui berada di pulau Jawa sebesar 1,1 hingga 1,2 juta rupiah. Jadi beban di sini sebetulnya cukup besar juta," infonya.
Atas perbuatan ketiga PSK ini. Maka mereka kata Yanto akan disangkakan melanggar Perda no 6 tahun 2002 tentang larangan pelacuran di Kota Banjarbaru.
"Kamis (23/1) akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk kasus Tipiring. Sementara kita amankan di rumah singgah Dinsos Banjarbaru," tuntas Yanto. (rvn/al/bin)