BANJARMASIN - Pertengahan bulan ini, seleksi TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah) dibuka. Sekalipun kuota petugasnya belum dirumuskan. Lantaran berhitung dengan kekuatan APBD masing-masing daerah.
"Pada ibadah haji tahun lalu, 12 kloter berangkat bersama 24 petugas TPHD. Apakah jumlahnya bakal bertambah, malah berkurang, ataukah tetap sama, saya sendiri belum tahu," kata Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Kalsel, Zainal Arifin, kemarin (11/2).
Jumlahnya memang sedikit. Jangan dibandingkan dengan kloter asal Jawa. Mengingat kloter asal Kalsel tak segemuk kloter dari daerah lain.
Di sini, satu kloter paling banyak diisi 350 calhaj. Sedangkan dari Jawa bisa mencapai 450 calhaj.
Setidaknya, Zainal bisa memastikan, delapan petugas haji non kloter akan direkrut. Berbeda dengan TPHD, petugas haji non kloter berangkat terpisah dari jemaah haji.
Kembali pada TPHD, penentuan kuota petugas merupakan wewenang kepala daerah. Maklum, lantaran anggarannya tak sedikit.
Mengingat ongkos keberangkatan satu petugas haji bisa mencapai Rp70 juta. Bandingkan dengan calon haji yang "hanya" membayarkan Rp35 juta.
Zainal mengakui, nominal-nominal ini kerap menipu mata orang awam.
"Sesungguhnya sama saja. Ambil contoh tahun 2018, calhaj membayar Rp35 juta. Setelah tabungannya lama tersimpan, kalau dihitung-hitung ya sekitar Rp69 juta," tukasnya.
Selama bertahun-tahun, calhaj terus menabung. Setelah lunas pun, belum tentu langsung berangkat. Ada antrean yang panjang. Kemenag enggan menggunakan istilah "bunga" atas simpanan haji. Mereka lebih nyaman menyebutnya sebagai "dana optimalisasi".
"Ada yang ngantre belasan tahun. Wajar dong kalau pemerintah memberikan subsidi. Dana optimalisasi kemudian dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk layanan dan uang saku," jelasnya.
Tahun lalu, satu calhaj menerima pengembalian uang sebesar 1.500 Riyal Saudi. Atau setara dengan Rp5,3 juta.
"Nah, sementara TPHD tidak punya simpanan. Mereka langsung setor dan langsung berangkat. Wajar dong membayar lebih mahal," tegasnya.
Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Kalsel, Ahmad Kamal menambahkan, selain TPHD, adalagi istilah TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia), TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia), dan TKHI (Tim Kesehatan Haji Indonesia).
Perbedaannya pada sumber dana keberangkatan. "TPHD ditanggung APBD. Sedangkan TPHI dan kawan-kawannya ditanggung oleh APBN," ujarnya.