BANJARMASIN - Inilah yang ditunggu delapan warga pemilik bangunan depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah, di Rantauan Darat. Tertunda dua pekan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akan mengetuk palu putusan, hari ini (12/3).
Sejak awal, warga yakin. Mereka akan memenangkan gugatan sengketa lahan dengan Pemko Banjarmasin tersebut. Dasarnya, apa yang dilakukan pemko cacat hukum.
Yang warga maksud, merujuk pada fakta persidangan. Di mana, pemko tak memberikan tugas kepada tim penilai (appraisal) untuk menentukan nilai terhadap bangunan mereka.
"Tak ada tanda tangan pemko di surat penunjukan tugas kepada tim appraisal. Seperti tak ada perjanjian antara kedua belah pihak," kata Jamaludin, salah satu warga yang rumahnya terancam digusur paksa.
Belum lagi soal transparansi dan keadilan dalam menaksir harga. Jamaludin memberi contoh, ada salah satu warga yang bangunannya dinilai sebesar Rp363 juta. Namun, fakta pembayarannya jauh berbeda, cuma Rp186 juta. "Yang pasti penilaian bangunan kami sangat tak wajar," keluhnya.
Fakta lainnya, dalam pesidangan pemko ternyata juga tak mampu membuktikan bahwa tanah tersebut milik mereka. Itulah yang membuat Jamaludin dan warga lainnya makin yakin bisa menang. "Hanya pengakuan sepihak saja dari pemko. Kami juga bisa," ucapnya.
Kalau pun harus kalah, warga berkomitmen untuk tidak menyerah. Mereka sudah berniat melakukan upaya hukum ke pengadilan lebih tinggi. Yakni ke Mahkamah Agung (MA). "Sudah kami pikirkan ke arah sana. Tunggu putusan dulu,” tuturnya.
Pemko sendiri sejak lama sudah ngotot ingin membongkar bangunan-bangunan tersebut. Lantaran warga tak menggubris peringatan mereka.
Senin (11/3) tadi, pemko mengirim Surat Peringatan Ketiga (SP-3). Isinya menegaskan, agar warga pemilik bangunan di depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah itu segera membongkar.
Dalam surat itu jelas tertulis batas waktu yang ditetapkan pemko. Paling lambat hingga 13 Maret ini. Sesuai permohonan Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Jika tidak dibongkar, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa. Segala kerusakan dan kerugian bukan menjadi tanggung pemko.
"SP-3 ini adalah surat peringatan terakhir yang harus dituruti. Kalau tak dibongkar sendiri, kami akan bongkar secara paksa," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Hermansyah. (mof/ema)