kalimantan-selatan

Pelanggan Sakadup Kerap Kabur

Kamis, 9 Mei 2019 | 10:05 WIB

BANJARBARU - Sesuai Peraturan Daerah (Perda), rumah makan termasuk juga warung dilarang beroperasi sebelum pukul 17.00 Wita selama bulan Ramadan.

Hal ini sendiri telah di atur dalam Perda Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005. Yakni tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan.

Selain itu, aturan ini makin dipertebal dengan adanya Perwali Kota Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga serta surat keputusan Wali Kota Nomor 188.4.45/303/KUM/2013 tentang ketentuan operasional.

Satuan Penegak Perda, Satpol PP Kota Banjarbaru pun menegaskan bahwa memang semua rumah makan, restoran siap saji hingga warung, depot, rombong dan sejenisnya hanya boleh buka dari pukul 17.00 Wita.

"Kita juga sudah edarkan surat edaran soal ini kepada rumah makan dan warung-warung. Jadi bagi yang sudah menerima (surat) kita harapkan jangan melanggar," kata Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat.

Lanjutnya, jika ditemukan warung dan sejenisnya masih beroperasi saat patroli atau sidak. Maka pihaknya tak segan-segan akan menindak dan membawanya ke meja hijau.

"Jika memang terbukti melayani pembeli dan makan di tempat tidak sesuai operasional di Perda. Kita akan amankan pengelola atau pemiliknya dan akan di Sidang Tipiringkan," ujarnya.

Berkaca tahun lalu, Satpol PP kata Yanto pernah membawa satu pemilik warung ke Sidang Tipiring. Lantaran pihaknya mendapati laporan bahwa ada transaksi di warung Sakadup di Kota Banjarbaru.

"Tahun dahulu ada satu warung yang kedapatan. Kita tindak langsung. Kalau untuk pembeli atau pelanggan, mereka kerap kabur dahulu ketika kita sambangi," ceritanya.

Lalu apa sebetulnya sanksi bagi pembeli yang ketangkapan petugas di warung Sakadup? Ternyata kata Yanto bahwa tetap akan dibawa ke Sidang Tipiring sama halnya pemilik.

"Sama dengan pemilik, cuman pasal atau sanksinya mungkin berbeda. Tapi tadi pembeli ini kerap kabur dan kucing-kucingan," sebutnya.

Sementara itu, jika menyesuaikan dengan apa yang tertuang di Perda. Maka pemilik warung yang kedapatan melanggar akan diganjar sanksi yang sebetulnya cukup besar.

Yang mana, Sesuai dengan ketentuan sanksi pidana pasal lima, disebutkan bahwa barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1), (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.

Lalu, Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2), dan (3) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 15 (hari) dan atau denda paling banyak Rp.100.000. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran.

"Hasil denda sendiri berdasarkan Putusan Pengadilan dimasukkan ke Kas Daerah melalui kasir penerima pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru dalam waktu satu kali 24 jam," beber Yanto.

Halaman:

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB