kalimantan-selatan

Mudik Pakai Mobil Dinas: Boleh, Asal Mendesak

Selasa, 28 Mei 2019 | 09:42 WIB

BANJARMASIN - Lebaran sebentar lagi, libur panjang menanti ASN. Pemerintah Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengeluarkan surat edaran. Soal larangan menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik.

Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah memberikan tanggapan yang beda. Menurutnya, boleh saja menggunakan mobil dinas. Jika bersifat urgent atau mendesak.

"Silahkan bawa mobil dinas asal alasannya kuat. Seperti tidak ada angkutan lagi untuk pulkam, dan tidak punya mobil pribadi," ujarnya, kemarin (27/5) sore.

Hermansyah juga mengatakan, aturan penggunaan mobdin baru akan disosialisasikan kepada para ASN atau staf di lingkungan pemko. Ia berharap, pegawai yang mendapatkan inventaris kendaraan dinas dari negara bisa menaati aturan.

"Apabila ada yang melanggar ketentuan itu, Herman dengan tegas akan memberikan sanksi," tegasnya.

Biar tahu saja. Berdasarkan surat edaran, pimpinan diminta mengimbau jajarannya. Agar tidak memakai atau menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan lebaran. Contohnya seperti kendaraan dinas.

Mengapa begitu? Demi menghindari menurunnya kepercayaan masyarakat lantaran fasilitas yang kedinasan digunakan untuk kepentingan pribadi. (mr-154/at/ema)

 

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB