BANJARMASIN - Drama pembongkaran bando pada Jumat (19/6) dini hari lalu, berakhir dengan digantinya Ichwan Noor Chalik. Selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Banjarmasin.
Mulai Senin, 22 Juni mendatang, posisinya digantikan oleh Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan Banjarmasin, Gazi Ahmadi.
"Iya, betul. Mulai Senin ini, saya sudah tidak menjabat sebagai Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin. Digantikan oleh Pak Gazi," ucap Ichwan Noor Khalik, ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, (20/6).
Sebelumnya. Menurut Ichwan, pelepasan baliho jenis bando, hingga berlanjut dengan pembongkaran konstruksi, itu karena diketahui melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) 2014 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) 2016.
Di samping itu, sejak tahun 2018 lalu, izinnya juga sudah tidak dikeluarkan lagi oleh Pemerintah Kota (Pemko). Jadi, menurut Ichwan, dirinya hanya menjalankan tugas.
"Aku tidak bisa diatur kalau sudah menyangkut penegakkan aturan bagiku tidak ada negosiasi," tambahnya.
Kini, meski tak lagi mengemban jabatan sebagai Plt Kasatpol PP dan Damkar, Ichwan masih menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
Sampai berita ini ditulis, pertanyaan yang dikirimkan ke WhatsApp Wali Kota Ibnu Sina belum dibaca dan dijawab. (war/ema)