BANJARMASIN - Dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) bukan hanya didata Bawaslu Banjarmasin, Satpol PP Banjarmasin juga sudah memantau ke lapangan.
Mereka siap terjun membersihkan, tapi menunggu jadwal penertiban dari Bawaslu.
"Bawaslu sudah menentukan bakal ada giat gabungan. Dibantu TNI dan Polri. Biasanya begitu. Kalau bawaslu meminta, kami siap turun," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarmasin, Noorfahmi Arif Ridha, belum lama ini.
Fahmi menekankan, Satpol PP tak bisa sembarangan. Ada batasan. Mengingat ini bukan iklan komersial biasa. Tapi alat kampanye untuk kandidat Pilkada 2020.
Bercermin dari Pileg 2019, sebelum penertiban, ada surat teguran dulu dari Bawaslu. "Mau enggak mau kami harus menunggu Bawaslu," tukasnya.
Namun, Satpol PP dalam patrolinya, sudah mengantongi lokasi-lokasi rawan. Acuannya adalah Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang izin pemasangan atribut partai politik, ormasi, dan kandidat pemilu.
Lalu perda "sapu jagad" terkait Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan K4 (kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan).
Sejauh ini, ada lima APK yang sudah ditertibkan. Lokasinya di Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Utara, karena dipasang di atas trotoar dan taman yang jelas-jelas dilarang.
"APK itu hanya kami amankan saja. Timses paslon sudah diberi tahu. Silakan mengambil ke kantor," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani menyebut temuan 804 APK yang diduga melanggar ketentuan pemasangan. Pelanggaran tak hanya soal tata letak, tapi juga ukuran yang tidak sesuai. (gmp/fud/ema)