kalimantan-selatan

Sumbangan Dana Kampanye Martinus-Jaya Terbesar di Banjarbaru

Selasa, 3 November 2020 | 11:48 WIB
Tiga kandidat yang berlaga di Pilkada Banjarbaru 2020

BANJARBARU - Di tengah kontestasi dan tahapan kampanye. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ketiga pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020 Banjarbaru dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru kemarin

Menilik dari data resmi yang diinformasikan oleh KPU Babjarbaru. Di antara ketiga paslon, nominal sumbangan milik paslon Haji Martinus-Jaya (HMJ) terdata lebih besar dari kompetitornya: Iskandar-Iwansyah dan Aditya-Wartono.

"Dari LPSDK ini, paslon nomor urut 3 untuk total sumbangan dana kampanyenya sebesar 435 juta rupiah. Untuk paslon nomor urut 2 sebesar 340 juta rupiah, sedangkan paslon nomor urut 1 beda satu juta rupiah dari paslon nomor urut 2, yakni LPSDK nya 339 juta rupiah," kata Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu H.

Ditilik lebih jauh, dari seluruh laporan yang sudah diterima. Ketiga paslon rupanya punya kemiripan bentuk sumbangannya. Yakni, didominasi oleh sumbangan berupa barang dan jasa.

Misalnya untuk paslon HMJ tertulis menerima sumbangan dalam bentuk barang yang nominalnya ditaksir mencapai Rp 416 juta. Sementara dalam bentuk jasa sebesar Rp 19 juta.

Kemudian, paslon Aditya-Wartono juga menerima sumbangan dengan bentuk barang yang lebih besar. Yakni nominalnya mencapai Rp 302 juta sementara sumbangan berbentuk jasa sebesar Rp 38 juta.

Sementara untuk paslon  Iskandar-Iwansyah agak berbeda. Lantaran pihaknya menerima sumbangan hanya berbentuk barang yang nominalnya berjumlah Rp 339 juta.

Hasil penerimaan dana kampanye itu, terang Ketua KPU Banjarbaru, seluruhnya hanya bersumber dari dana pribadi masing-masing calon.

Meskipun sebenarnya, menurut KPU Banjarbaru, sumbangan untuk dana kampanye bisa saja dari sumber lain, seperti parpol, sumbangan perorangan dan badan hukum swasta.

Tetapi besarnya sumbangan dibatasi, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2017 atas perubahan Nomor 12 Tahun 2020.

"Menurut aturan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari parpol maupun gabungan parpol dan badan hukum swasta dibatasi besarannya. Yakni maksimal Rp 750 juta. Sedangkan untuk sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta,terang Hegar. (rvn/bin/ema)

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru

1. Gt. Iskandar-Iwansyah: Rp339 juta
Barang Rp 339 juta
Jasa -

2. Aditya-Wartono: Rp340 juta
Barang Rp 302 juta
Jasa Rp 38 juta.

3. Martinus-Jaya: Rp435 juta
Barang Rp 416 juta
Jasa Rp 19 juta

Halaman:

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB