RANTAU - Surat edaran dikeluarkan Bupati Tapin menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Dalam surat itu ada 8 poin penting yang disampaikan untuk menghindari potensi penyebaran pandemi virus Covid-19.
Dari 8 poin, ada satu yang menarik. Aturan kepada pemilik cafe, tempat karaoke, biliar, warung remang, dan angkringan. Pada malam 24 Desember dan 31 Desember 2020 harus tutup total.
Pemilik Cafe Ruai Rindu, Muhammad Badridin berjanji akan mengikuti surat edaran yang sudah dikeluarkan pimpinan daerah. Namun ia menyarankan agar dalam pengawasannya dilakukan dengan sungguh-sungguh. "Pada dasarnya kami mendukung surat edaran tersebut, dan akan mematuhi segala aturan yang ada," ucap pria yang akrab disapa Ubad ini, Rabu (23/12).
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, menjelang pencoblosan Pilkada Kalsel juga disuruh untuk tutup pada malamnya. Bahkan petugas langsung mendatanginya. "Tapi kenyataannya masih ada kedai lain yang buka, dan tidak ada diberi teguran apa-apa. Untuk itu, saya meminta aparat benar-benar melakukan pengawasan dan tidak ada keberpihakan," keluhnya.
Kasat Pol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin menuturkan bahwa pihaknya melakukan pengawasan berdasarkan surat edaran bupati. Mereka membentuk tim pengawasan dan monitor berisi aparat dari Satpol PP, Polri dan TNI.
"Tim akan berkeliling memantau kalau masih ada yang tidak mengikuti surat edaran tersebut. Pertama ditegur, tidak menutup kemungkinan akan ditutup secara paksa," bebernya. Sosialisasi sudah dilakukan berupa penyebaran surat edaran ke pemilik usaha tersebut.
Menurutnya, peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk membantu mengawasi. Caranya kalau ada melihat tempat karaoke, warung remang, kedai atau cafe, biliar dan angkringan yang buka bisa melaporkan ke Satpol PP. "Surat imbauan ini dibuat semata-mata untuk mengendalikan dan mencegah terjadi kerumunan yang mengakibatkan potensi Covid-19. Jadi saya minta untuk dipatuhi demi kebaikan bersama," harapnya.(dly/dye/ema)