BANJARMASIN - Sebanyak 12 narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi Natal 2020. Salah satunya napi perempuan.
Kalapas Porman Siregar mengatakan, sebenarnya ada 26 warga binaan yang diusulkan. Tapi mereka ternyata belum memenuhi syarat remisi.
"Yang menerima, enam karena kasus narkotika, dan enam lagi kasus kejahatan konvesional," ujarnya.
Remisi itu diumumkan kemarin (25/12) di aula lapas. Lewat surat Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto.
Porman berharap, selusin napi yang beruntung itu bisa mempertahankan perilaku baiknya selama menjalani sisa masa hukuman.
"Remisi ini buah kelakuan baik mereka sendiri. Di sini, tugas mereka mengubah diri sebelum kembali ke masyarakat," pesannya.
Remisi itu bervariasi. Dari 15 hari sampai 1,5 bulan. "Tujuh napi menerima remisi satu bulan. Dua lainnya mendapat remisi satu bulan 15 hari," tambah Kasubsi Registrasi Lapas Teluk Dalam, Septyawan yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kasi Binadik Lapas Kelas III Banjarbaru. (lan/at/fud)