BANJARMASIN - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali menerbitkan maklumat. Isinya tentang kepatuhan protokol pencegahan corona selama masa liburan Natal dan tahun baru 2021.
Polda Kalsel langsung mensosialisasikan maklumat tersebut. Dipajang besar-besar di pos-pos polisi dalam bentuk spanduk. Seperti di dekat Jembatan Merdeka dan samping Duta Mall.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai membeberkan, ada empat larangan dalam maklumat itu. Pertama, ibadah Natal di luar gereja. Lalu pesta pada malam pergantian tahun. Menggelar arak-arakan, pawai atau karnaval. Terakhir, menyalakan kembang api.
Pertimbangan utama, agar penyebaran virus corona bisa dikendalikan. Dengan mencegah kerumunan di tempat-tempat umum.
"Maklumat ini demi memberi perlindungan dan keselamatan bersama selama masa liburan," tegasnya.
Rifai meminta warga untuk melapor, jika melihat terjadinya pelanggaran maklumat ini. Polisi siap turun ke lokasi untuk menindaknya. "Tak lain untuk mencegah penyebaran virus corona," tambahnya.
Sebelumnya, kapolri pernah menerbitkan maklumat tentang kepatuhan protokol selama Pilkada 2020. (gmp/at/fud)