kalimantan-selatan

Terlalu Lama Tanpa Gubernur, Tim Sahbirin-Muhidin Minta MK Tolak Permohonan Sengketa

Sabtu, 12 Juni 2021 | 10:57 WIB
Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Rifqinizami Karsayuda

BANJARMASIN - Perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel pasca putusan MK mulai direkapitulasi manual di tingkat kecamatan, kemarin. Sementara data di aplikasi Sirekap KPU, sudah selesai 100 persen. Hasilnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul dengan selisih 62.185 suara. 

Sahbirin-Muhidin menang di tujuh kecamatan pelaksana PSU tadi dan memperoleh 119.252 suara. Sedangkan rivalnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi memperoleh sebanyak 57.067 suara. Kekalahan ini membuat Denny bakal menempuh kembali jalur hukum untuk membatalkan kemenangan petahana.

Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Rifqinizami Karsayuda mengatakan mengacu pada ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, ambang batas mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada di MK adalah 1,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 sampai dengan 6 juta seperti di Kalsel. Karenanya sebut Rifqi, MK berkewajiban menolak permohonan sengketa yang diajukan Denny. “Langkah ke MK ini terkesan hanya ingin menunda keberadaan kehadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel definitif,” ujarnya.

Rifqi juga mengimbau MK untuk menghadirkan keadilan yang substantif dan melihat persoalan ini secara sungguh-sungguh dan komperhensif. Dia mengatakan, pembangunan di Kalsel dalam beberapa waktu ini tersandera karena urusan Pilgub yang tak berkesudahan. Selain itu sebutnya, anggaran PSU lalu sebesar Rp24 miliar adalah jumlah amat besar di tengah krisis anggaran APBD Kalsel 2021 di masa pandemi saat ini.

Belum lagi tertundanya Perda terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel yang mestinya menjadi dasar lahirnya RPJMD kabupaten/kota yang baru melaksanakan Pilkada 2020 lalu. “Perda tersebut juga harus menjadi dasar APBD kabupaten dan kota se Kalsel,” katanya. 

Sebelumnya, menanggapi perhitungan sementara PSU Pilgub lalu, Denny-Difri mengatakan ingin membawa hasilnya kembali ke MK. Gugatan ini ditempuh demi memperjuangkan amanah masyarakat sampai titik darah penghabisan.

“Mempertimbangkan ini adalah nasib Kalsel yang dititipkan ke kami, dengan suara yang sangat besar. Maka kami memilih untuk terus. Artinya membuka opsi mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur ke MK,” ujar Denny.

Dia menerangkan, pilihan ke MK juga sebagai bentuk kontribusi mereka dalam menjaga suasana Kalsel tetap kondusif dan aman. “Karena kami tidak memilih langkah non hukum. Kami memilih langkah-langkah hukum agar masyarakat Kalsel bisa melihat prosesnya dengan transparan,” katanya. (mof/ran/ema)

 

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB