kalimantan-selatan

Selanjutnya Urusan Pemilik BTC

Senin, 8 November 2021 | 13:39 WIB
SUDAH BERSIH: Inilah wajah sebenarnya Banjarmasin Trade Center (BTC). Sebelumnya, gedung itu dirubung loket tiket dan warung.

BANJARMASIN - Gemeretak kayu terdengar sesaat sebelum bangunan itu roboh.

Kemarin (7/11) pagi, Satpol PP membongkar puluhan kios di depan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, seberang Terminal Pal Enam.

Tampak puluhan personel, mobil derek dan truk sampah diturunkan dalam penertiban tersebut.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan, setelah surat peringatan terakhir (SP3) dilayangkan, maka tenggat waktu pemilik kios untuk membongkar sendiri bangunannya telah berakhir pada Kamis (4/11) lalu.

Namun, ada beberapa pemilik warung dan loket tiket bus yang meminta penundaan sampai Jumat (6/11).
"Kami pun memenuhi permintaan dari warga dan Organda (Organisasi Angkutan Darat) tersebut," jelasnya di sela-sela pembongkaran kemarin.

Beberapa hari sebelumnya, sebagian bangunan sudah mulai dibongkar oleh penghuninya. Contoh Basuni. Dikatakannya, material bongkaran masih bisa dipakai atau dijual.

"Kami menerima saja. Saya juga akan pindah ke dalam terminal. Di situ saya akan berjualan makanan ringan," ujarnya.

Senada dengan Wakil Ketua Organda di Terminal Induk Tipe B Provinsi Kalsel, Nanang. Ia sudah membongkar bangunannya sejak beberapa hari lalu.

"Senin (8/11) kami sudah pindah ke kios yang disediakan di dalam terminal," ujarnya.

Kendati mau direlokasi, Nanang berharap pengelola terminal merapikan kabel-kabel yang bergelantungan di depan pintu masuk terminal. Karena akan menyulitkan angkutan-angkutan besar yang hendak memasuki terminal di batas kota itu.

"Kami sudah sampaikan aspirasi itu kepada pengelola terminal," ujarnya.

Kembali ke penertiban kemarin, pantauan Radar Banjarmasin di lapangan, penertiban berjalan kondusif. Lantaran rata-rata sudah dikosongkan oleh pemiliknya. Anggota Satpol PP pun hanya perlu membersihkan sisanya.
Seusai pembongkaran, Satpol PP akan menyerahkan penanganan BTC kepada pemko.

"Tugas kami hanya menertibkan, menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pemko dengan pemilik BTC. Total ada 36 bangunan yang ditertibkan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Pahriadi menerangkan, seusai penertiban akan dipasang plang pengumuman di sana. Menegaskan status tanah pemko dan mencegah kemunculan bangunan liar.

Halaman:

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB