kalimantan-selatan

Rehab Rutilahu Kepepet Waktu

Kamis, 30 Desember 2021 | 15:15 WIB
TINGGAL DI GUBUK: Salah satu penerima bantuan rehabilitasi rutilahu dari Dinas Sosial Banjarmasin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Syarat terpenting adalah status tanah dan bangunan milik sendiri. Tidak dibangun di atas lahan negara atau yang dilarang pemerintah, dan tidak terbelit masalah utang hingga warisan. (war/fud)

Halaman:

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB