kalimantan-selatan

Tarif Parkir di Banjarmasin Resmi Naik

Rabu, 3 April 2024 | 12:50 WIB
OBJEK RETRIBUSI: Parkiran sepeda motor di Jalan Niaga, Banjarmasin Tengah, kawasan Pasar Sepeda.

 

 Tarif parkir baru resmi diterapkan mulai 1 April 2024, kemarin. Diberlakukan di semua titik parkir di Banjarmasin, tanpa terkecuali. "Karena kenaikan ini sudah disosialisasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo.

Parkir kendaraan roda dua dikenai Rp3 ribu, atau naik seribu rupiah. Sedangkan kendaraan roda empat naik dua ribu, dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.  Sementara kendaraan berat seperti bus dan truk, tarifnya masih sama, paling tinggi Rp10 ribu.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Pengawasan Pemilu 2024 Dievaluasi di HST, Nominalnya Hanya Terserap Segini

Slamet yang ditemui di sela pertemuan dengan Komisi III DPRD Banjarmasin menjelaskan, tarif baru seharusnya sudah diberlakukan pada 5 Januari lalu.

Namun agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, perlu sosialisasi secara masif. Tujuannya agar tak ada lagi warga dan jukir yang beralasan tak tahu. Tiga bulan dirasa cukup untuk masa sosialisasi.

"Sosialisasinya sudah tiga bulan. Jadi mulai awal April resmi naik," tegasnya. Menurut Slamet, kenaikan tarif ini tidak terlalu signifikan dan tidak akan memberatkan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono menyarankan agar dipasang plang pemberitahuan. "Dishub bisa memasang plang pemberitahuan, agar publik tahu," cetus politikus Partai Demokrat tersebut.

Menurutnya, kenaikan tarif parkir ini wajar lantaran sudah belasan tahun tak mengalami kenaikan. Dan di lapangan, banyak oknum jukir yang sudah seenaknya menaikkan tarif parkir. "Seingat saya, sekitar 12 tahun tarif parkir di Banjarmasin belum pernah naik," kata Bambang. 

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB