kalimantan-selatan

Wajib Masuk Kerja Setelah Cuti Bersama, Pemko Banjarmasin Janjikan Sidak

Senin, 15 April 2024 | 16:00 WIB
JANGAN MALAS: Potret ASN Pemko Banjarmasin saat menghadiri kegiatan di Balai Kota beberapa waktu lalu. Pemko Banjarmasin sedang menggodok aturan kerja ASN selama bulan Ramadan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/

 

Usai libur panjang hari raya Idulfitri 1445 H, ASN Pemko Banjarmasin diingatkan untuk kembali masuk kerja, besok (16/4). Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengingatkan, PNS dan PPPK telah menikmati banyak kelonggaran. "Mulai cuti bersama sampai hari libur," ujarnya, belum lama tadi. Menurutnya, libur selama sepuluh hari itu sangat cukup untuk merayakan lebaran bersama keluarga. 

"Saya berharap, setelah selesai libur, ASN bisa melaksanakan kewajibannya seperti sediakala," tekannya. "Artinya masuk pagi dan beraktivitas sesuai dengan tugasnya," sambungnya. 

Untuk mengecek kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja, Ikhsan menegaskan bakal ada inspeksi mendadak (sidak). Guna memastikan apakah ada ASN yang bolos atau mangkir kerja. "Kami monitor bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan pengawas lainnya. Jika ada yang tidak hadir tanpa izin, tentu ada sanksi," tegasnya.

Ditanya apakah ada ASN yang mengajukan permohonan cuti tambahan, Ikhsan mengaku belum ada menerima. "Meskipun itu sebenarnya tidak dilarang, tapi mungkin kawan-kawan ASN mempertimbangkan jatah cutinya untuk lain waktu," tutupnya.  (*)

 
 

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB