Menanggapi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengubah status Pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memilih untuk tetap melanjutkan kegiatan Pramuka di sekolah-sekolah. Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar, menegaskan bahwa meskipun tidak diwajibkan, kegiatan Pramuka tidak dilarang dan akan terus digalakkan.
“Kami akan mentaati kebijakan Pemerintah Pusat. Namun, mengingat animo yang tinggi terhadap kepramukaan di daerah kami, ekskul Pramuka akan tetap kami selenggarakan,” ujar Anhar pada Kamis (18/4). Anhar, yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka HST, percaya bahwa pembentukan karakter melalui Pramuka masih sangat efektif.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 HST, Henny Fitriyani, menyatakan bahwa pihak sekolah masih menunggu kejelasan teknis terkait aturan baru ini. “Kami merasakan manfaat besar dari ekskul Pramuka dalam membentuk karakter siswa. Kami berharap panduan teknis dari Kemendikbudristek akan memberikan kejelasan lebih lanjut,” kata Henny.
Kebijakan baru ini menekankan bahwa keikutsertaan dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela, namun HST berkomitmen untuk tetap memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan minat dan bakat mereka melalui Pramuka. (*)