Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan (Independen), Anang Misran dan Aspihani Ideris resmi melapor ke Badan Pengawas Pencalonan (Bawaslu) Banjarmasin. Melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin yang menolak berkas syarat dukungan mereka.
Anang dan Aspihani datang didampingi Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI).
"Puluhan pengacara ini mau mendampingi kami melapor ke Bawaslu pada Senin (20/5) kemarin," kata Anang, Selasa (21/5). Berkas syarat dukungan Anang ditolak karena gagal di-input ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) hingga tenggat waktunya habis.
Sementara menurut tafsiran Anang, surat KPU RI nomor 707/PL.032SD/06/3024 membolehkan KPU menerima berkas fisik. Diceritakan Anang, pengunggahan data itu menjadi sulit karena terjadi serentak seluruh Indonesia.
"Kami tidak bisa upload data di Silon karena sistemnya terkendala," tukasnya. Terpisah, Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Fachrizanoor berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Rabu (22/5) kami akan menggelar rapat pleno," ujarnya.
Pengaduan Anang akan diteliti. Lalu akan diputuskan, apakah mesti berlanjut ke sidang sengketa pemilu atau cukup berhenti sampai di sini. Putusan Bawaslu hanya berupa rekomendasi yang akan dibawa pelapor ke KPU. "Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan KPU," jelasnya.
Lalu berapa lama prosesnya? Fachriza memprediksi sekitar sepekan, dia berjanji akan bekerja cepat. Ditanya apakah ada laporan dari paslon independen lainnya, Fachriza menggeleng. "Info yang kami dengar pasangan Luthfi-Habib Fathur melapor ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tutupnya. (*)