kalimantan-selatan

Modus Rekayasa KK Demi Lolos PPDB, Ombudsman Peringatkan Sekolah di Banua

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:45 WIB
ilustrasi PPDB

Prokal.co, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang TK/PAUD, SD dan SMP sudah dimulai. Jalur zonasi mendapat atensi khusus dari Ombudsman.

Jangan sampai ada temuan lagi seperti tahun sebelumnya. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman mengungkap modus yang kerap didapati di lapangan, yakni merekayasa kartu keluarga (KK).

"Modusnya melalui pemindahan domisili calon peserta didik dalam data KK sebelum PPDB," kata Hadi, Minggu (9/6). 

Caranya, mengeluarkan si anak dari KK orang tuanya. Kemudian dimasukkan ke KK orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah favorit.

"Rekayasa seperti ini merugikan calon peserta didik yang domisilinya memang berada di dekat sekolah," ujarnya. 

Maka ia mengingatkan penyelenggara PPDB untuk mengantisipasinya. Lakukan verifikasi yang lebih teliti, tidak hanya mengacu pada dokumen yang disodorkan.

"Penyelenggara PPDB mesti menjelaskan kepada masyarakat bahwa sekarang tidak ada lagi label sekolah favorit," katanya. 

Ombudsman juga menegaskan bagi sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk tidak memungut pada calon murid.

Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran dalam PPDB, dapat menyampaikan ke Ombudsman. 

"Masyarakat bisa datang langsung ke kantor kami di Jalan S Parman Nomor 57. Bisa juga lewat WhatsApp nomor 08111653737 atau email kalsel@ombudsman.go.id, kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan," pungkas Hadi. (*) 

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB