Persoalan keberadaan peternakan babi di Banjarbaru hingga kini belum tuntas ditertibkan, padahal Satpol PP dan para peternak sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membicarakan terkait pembongkaran secara mandiri.
Karena para peternak sudah beberapa kali diberikan kelonggaran namun tetap tidak ada tindakan, Satpol PP Banjarbaru memberikan surat peringatan pertama (SP1) untuk 20 pemilik kandang babi di Jalan Pandarapan RT 03 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis Landasan Ulin, Selasa (2/7).
Kabid Penegakan Produk Hukum pada Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata mengatakan, dalam pemberian SP ini hanya ada dua orang pemilik yang menerima surat secara langsung.
Baca Juga: Lakukan Evaluasi Menyeluruh, Serapan PAD Kota Banjarmasin Bisa Naik Rp50 Miliar
“Dua orang yang menerima surat adalah Ibu Maria dan Bapak Bravo, sementara sisanya diterima oleh karyawan maupun rekan kerja yang ada di kandang,” jelasnya.Denny mengaku bahwa pihaknya memberikan SP 1 karena masih ada peternak yang beroperasi.
“Tapi ada beberapa peternak yang kooperatif. Mereka sudah mengosongkan dan memindahkan babinya ke wilayah Kalteng dan Tanjung Tabalong, tapi masih ada bangunan yang eksis di sini,” tambahnya.
Denny menjelaskan SP1 yang dilayangkan berlaku selama tujuh hari kedepan, sedangkan SP2 berlaku selama tiga hari dan SP3 selama satu hari.
Secara tegas Denny menyampaikan, setelah nantinya pihaknya melayangkan SP3, Pemko Banjarbaru akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pembongkaran.
“Pembongkaran direncanakan 13 September 2024 mendatang. Artinya peternak bersedia membongkar sendiri kandangnya. Nanti, kalau memang tidak ada yang membongkar, baru kami yang melakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Denny menekankan, adanya pemberian SP ini dapat disikapi para peternak dengan serius, pasalnya menurut dia Pemko Banjarbaru menginginkan kawasan peternakan babi tidak ada lagi di Banjarbaru.
“Kalaupun tetap ada, itu memang berada pada ketentuan zonasi khusus. Artinya dialokasikan anggaran untuk peternakan, tapi sifatnya bukan kawasan permukiman, industri, fasilitas umum dan sosial ataupun kawasan pendidikan.” lanjutnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin saat dimintai komentar terkait pemberian SP1 pada peternak babi tersebut mengaku sudah ada negosiasi beberapa kali.
“Kami sudah memberikan kelonggaran yang cukup, artinya apa yang dilakukan Satpol PP itu sudah melalui tahapan. Intinya sampai sejauh ini kami memberikan waktu sampai bulan September mendatang,” jelasnya. (*)