kalimantan-selatan

Buruh Banjarmasin: Cabut Omnibus Law, Cabut Aturan Tapera!

Senin, 8 Juli 2024 | 11:04 WIB
GIGIH: Hari ini, kaum buruh di Kalsel bakal kembali menggelar aksi unjuk ras (FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN)

 

Kaum buruh di seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa serentak hari ini (8/7). Tak terkecuali di Banjarmasin. Aksi itu digelar bersamaan dengan jalannya sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi.

Kelompok buruh dari DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikan Butuh Nasional Indonesia (SBNI) di Kalsel, bakal berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, sekitar pukul 13.30 WITA.

Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto mengungkapkan, rencana ini merupakan kesepakatan hasil konsolidasi dua serikat pekerja di Banua. 

"Ada sekitar lebih 400 buruh di Banua yang menyatakan akan turun dalam unjuk rasa kali ini," ucap Yoeyoen, Ahad (7/7). Mengacu surat yang ditandatangani oleh perwakilan ketua dari kedua serikat pekerja tersebut, ada lima tuntutan yang akan disampaikan nantinya. 

Baca Juga: Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dikabulkan, Penyidikan terhadap Pegi Dihentikan  

Sebagian di antaranya, mendesak pemerintah mencabut UU Omnibuslaw. Selanjutnya menghapus out sourching dan tolak upah murah, serta ketentuan impor tekstil dan produksi tekstil.

Kemudian, mendesak pemerintah mencabut peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengijinkan Platform Lokapasar Asing, Shopee, TikTok Shop, Lokapasar Blibli dan Tokopedia membentuk usaha jasa kurir dan logistik.

"Termasuk mendesak pemerintah agar mencabut PP No 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)," tegas Yoeyoen.

Tuntutan itu mereka sampaikan, karena sangat merugikan kaum buruh di seluruh Indonesia termasuk Banua. Apa lagi program Tapera. Yoeyoen mengatakan, selama ini gaji buruh sudah banyak mengalami pemotongan. Seperti misalnya adanya iuran, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

"Yang keseluruhan pemotongan dapat mencapai 12 persen. Apabila buruh diwajibkan mengikuti Tapera, maka ini bakal menambah beban pekerja," tegasnya.v"Ini sangat merugikan," tekannya.

Belum lagi dengan adanya UU Cipta Kerja. Aturan ini menurutnya menjadi sumber utama penderitaan kaum buruh di seluruh Indonesia. "Buruh tidak memiliki kepastian kerja. Upah yang murah, pesangon berkurang," pungkas Yoeyoen. (*)

 
 

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB