Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menemukan 199 pelanggaran dari operasi Patuh Intan selama 14 hari. Pelanggaran paling tinggi yakni masyarakat tidak patuh menggunakan helm.
Polisi mencatat ada 80 perkara. "Operasi ini dilaksanakan pada tanggal 15 Juli dan berakhir 28 Juli. Dalam penerapannya, kami mengedepankan upaya preventif. Tidak ada tilang secara langsung," kata Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat menggelar konferensi pers, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Warga Kabupaten Banjar Ditangkap karena Selipkan Senpi Rakitan di Badan
Kapolres menegaskan dalam operasi Patuh Intan tahun 2024 tidak ditemukan pelanggaran yang berarti. Ketika ditemukan pelanggaran kasat mata, mereka hanya melakukan teguran. "Contohnya, warga yang kedapatan tidak menggunakan helm," tegasnya. Dari periode Januari-Juli 2024, angka kecelakaan di HST cukup tinggi ada 62 kasus.
Hasil Operasi Patuh Intan 2024 di HST
1. Main HP saat berkendara: 6 perkara
2. Tidak memakai helm: 80 perkara
3. Tidak memasang sabuk pengaman: 4 perkara
4. Berboncengan lebih 1 orang: 5 perkara
5. Melawan arus lalin: 28 perkara
6. Pengendara di bawah umur: 38 perkara
7. Kelengkapan (spion dll): 24 perkara
8. Tanpa TNKB (Plat Nomor): 24 perkara